Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Anggota DPR Minta PP No. 26 Ditinjau Ulang, Berpotensi Melegalkan Tambang Pasir Laut di Seluruh Indonesia

Anggota Komisi IV DPR mengomentari soal PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, termasuk ekspor pasir laut.

12 Juni 2023 | 13.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Gerindra, Azikin Solthan, mengomentari soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, termasuk dibukanya kembali ekspor pasir laut. Ia meminta agar regulasi itu ditinjau kembali lantaran berpotensi merusak ekosistem laut akibat penambangan pasir laut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebab para nelayan, masyarakat pesisir, dan pemerhati lingkungan hidup sangat resah dan khawatir sebab kebijakan tersebut disinyalir akan melegalkan tambang pasir laut di seluruh Indonesia," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) di Gedung DPR, Jakarta pada Senin, 12 Juni 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti diketahi, beleid itu memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.  

Azikin menjelaskan, dalam jangka panjang kegiatan penambangan pasir laut akan berdampak serius pada krisis ekologi di seluruh wilayah pesisir dan laut., terutama kerusakan terhadap ekosistem biota laut yang akan berimbas pada hasil tangkapan nelayan. 

Terlebih, ia menegaskan, terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 ini berarti mencabut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pendendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. PP tersebut juga otomatis mencabut Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. 

Selanjutnya: Selain itu, aturan ini juga turut mencabut....

Selain itu, aturan ini juga turut mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. 
 
"Karena itu, kami meminta PP ini ditinjau kembali dengan meminta masukan dari para pihak pemangku kepentingan," ucapnya. 

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya berjanji akan menghentikan ekspor pasir laut apabila berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir. Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi mengatakan pelaksanaan teknis dari PP 26 Tahun 2023 ini akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan. Perumusannya, kata dia, kini sedang dibahas di internal KKP.

Wahyu mengklaim aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 itu bukan mengatur pasir laut melainkan sedimentasi laut. Menurutnya, sudah tugas negara untuk membersihkan sedimentasi laut. Sebab, jika didiamkan justru akan menggangu biota laut, seperti terumbu karang dan laut.  

"PP ini bukan rezim penambangan, tapi pembersihan sedimentasi dengan mengedepankan aspek ekologi," ujar Wahyu saat dihubungi Tempo pada Senin, 29 Mei 2023.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus