Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Maskapai penerbangan Lion Air Group akan menyesuaikan layanan penerbangan, termasuk frekuensi dan rute, setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta jilid II diterapkan. PSBB total kembali berlaku mulai Senin, 14 September 2020, dan telah diumumkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan sejak akhir pekan kemarin.
“Untuk layanan penerbangan disesuaikan dengan permintaan penumpang dan pasar,” kata Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi pada Ahad, 13 September 2020.
Danang mengatakan perusahaan masih menunggu keputusan pemerintah terkait detail aturan yang berlaku selama PSBB jilid II. Aturan ini diyakini bakal mempengaruhi operasional penerbangan.
“Kami terus memonitor dan menganalisis serta menghitung untuk operasional kantor dan penerbangan,” ucap Danang.
Pemerintah DKI Jakarta menarik rem darurat ketika penyebaran virus corona di Ibu Kota makin tak terkendali. PSBB total pernah diterapkan pada April lalu, namun dilonggarkan dua bulan kemudian dengan masa transisi.
Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait sebelumnya khawatir dengan pengetatan penerapan PSBB Jakarta yang akan berdampak ke industri penerbangan. Dia cemas bila kebijakan Jakarta diikuti oleh daerah lain, regulator bakal menutup akses masuk dan keluar wilayah.
"Dilihat dari kebijakan daerah lain juga, itu baru akan mempengaruhi kinerja penerbangan. Jika tidak diikuti daerah lain paling pengetatan protokol. Kita tetap menanti rinciannya (aturan),” tutur Edward alias Edo dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 September.
Karenanya, dia berharap PSBB Jakarta tak sampai mempengaruhi laju mobilisasi penerbangan ke tujuan-tujuan non-Jakarta. Bila permintaan mengalami penurunan, maskapai otomatis bakal mengurangi rute yang terdampak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini