Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Apa Alasan Kemenperin Cari Salinan Putusan Pailit Sritex

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah mencari salinan putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex

31 Desember 2024 | 17.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif ketika ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 November 2024. TEMPO/Oyuk Ivani Siagian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah mencari salinan putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan kementeriannya ingin memeriksa ihwal going concern atau asas kelangsungan usaha dalam putusan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Going concern itu kan apakah kuratornya akan memperhatikan soal pengoperasian kembali industrinya. Dan itu ada di salinan putusan itu,” ujar Febri kepada wartawan di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Going concern atau asas kelangsungan usaha adalah prinsip yang menyatakan kreditur berwenang melanjutkan usaha debitur dengan persetujuan panitia kreditur. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan.

Febri mengatakan, Kemenperin telah menurunkan tim untuk memeriksa keberlangsungan operasional raksasa tekstil itu. Tapi ia mengaku belum mendapatkan laporannya.

Febri menyebut alasan Kemenperin perlu melihat salinan putusan pailit lantaran serikat pekerja Sritex Group sampai saat ini menyatakan going concern belum terjadi. “Apa di salinan putusan itu ada ide isi soal going concern itu apa enggak? Kan kita sampai sekarang juga berusaha untuk mendapatkan salinan putusan itu,” tuturnya.

Serikat Pekerja Sritex Group sebelumnya meminta kurator menjalankan upaya going concern untuk memastikan operasional PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tetap beroperasi setelah diputus pailit. Sejak didesak pemerintah, perusahaan, dan kreditur, upaya ini tak kunjung terwujud. “Yang kami inginkan itu sebetulnya going concern itu saja dijalankan," ujar Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto saat dihubungi Tempo, Ahad, 22 Desember 2024.

Slamet bercerita, mayoritas kreditur sebenarnya menginginkan adanya upaya going concern. Hakim Pengadilan Niaga (PN) Semarang kemudian memerintahkan kurator untuk membahas upaya ini. Tapi sampai hari ini, niat itu belum terwujud.

Selain itu, Slamet mendukung upaya perusahaan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara itu. Dengan pembatalan pailit, ia mengatakan keberlangsungan perusahaan akan terjaga.

Slamet meyakini, jika putusan pailit dibatalkan dan perusahaan kembali beroperasi, utang-utang Sritex akan bisa lunas. Namun jika pailit berlanjut, para buruh yang akan terkena imbasnya. Mereka belum tentu dapat pesangon jika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkan pekerjaan sudah pasti lenyap.

Ihwal opsi bailout yang sempat mengemuka, Slamet mengatakan itu merupakan wewenang pemerintah. Namun jika pemerintah benar menalangi utang-utang Sritex, ia mengatakan akan menimbulkan kesan raksasa tekstil itu menjadi perusahaan yang diprioritaskan.

Sritex diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2024. Sempat mengajukan kasasi, status pailit tetap berlanjut setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus