Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ketika mendaftar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, apabila pendaftaran dilakukan secara daring (online), maka peserta hanya memperoleh kartu dalam bentuk digital yang bisa dicetak secara mandiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KIS berfungsi sebagai bukti kepesertaan JKN dan salah satu syarat yang digunakan untuk mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes), baik fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Lantas, apakah boleh berobat tanpa membawa KIS?
Apakah Bisa Berobat Tanpa Membawa Kartu BPJS Kesehatan?
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan peserta JKN tidak wajib membawa KIS sebagai syarat berobat di faskes.
Peserta hanya perlu menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk mengakses pelayanan di seluruh Indonesia, termasuk yang belum berstatus universal health coverage (UHC).
“Di Indonesia, sudah bisa berobat pakai KTP dari Sabang sampai Merauke,” kata Ghufron dalam konferensi pers Pelayanan JKN saat Libur Lebaran 2023 di Gedung Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis, 6 April 2023, seperti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, kebijakan penggunaan e-KTP sebagai syarat administrasi pelayanan kesehatan berlaku di seluruh faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.
Dia menyebut, peserta hanya perlu menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) tanpa perlu lagi membawa KIS asli atau fotokopi saat berobat.
Jika peserta berada di luar daerah tempat asalnya, maka peserta masih bisa mendapat pelayanan kesehatan di faskes yang bukan tempat dirinya terdaftar.
Menurut dia, jika peserta dalam situasi kegawatdaruratan medis, seluruh faskes wajib memberikan penanganan kepada peserta JKN BPJS Kesehatan.
“Apabila peserta mengalami kendala ketika mengakses layanan di faskes, maka mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan petugas BPJS Satu! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan,” ucap Ghufron.
Cara Berobat Tanpa Membawa Kartu BPJS Kesehatan
Melansir buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS yang diunduh dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut alur berobat dengan menggunakan e-KTP:
- Pelayanan kesehatan bagi peserta dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan medis dan kompetensi FKTP, dimulai dari FKTP peserta terdaftar, kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan.
- Peserta JKN datang ke FKTP tempat peserta terdaftar dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan dan/atau identitas lain yang diperlukan, seperti KTP, kartu keluarga (KK), atau surat izin mengemudi (SIM).
- Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan dari FKTP.
- Setelah memperoleh pelayanan, peserta JKN menandatangani bukti pelayanan kesehatan pada lembar bukti yang telah disediakan.
- Jika hasil pemeriksaan dokter menyatakan peserta memerlukan tindakan spesialis atau subspesialis sesuai dengan indikasi medis, maka FKTP akan memberikan surat rujukan ke FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan sistem rujukan yang berlaku.
- Bagi peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar (di luar kabupaten/kota), dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan di FKTP yang sama.
Pilihan Editor: Cara Pindah BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri Online dan Syaratnya