Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aprisindo: Pelambatan Ekspor Alas Kaki Sudah Terjadi Sejak Juli 2022

Aprisindo mengungkapkan pelambatan ekspor yang dialami oleh perusahaan alas kaki sudah terjadi sejak bulan Juli 2022.

23 Maret 2023 | 11.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penjual melayani pembeli pada stan sepatu batik dalam pameran Jakcraft 2015 di Plasa Pameran Industri, Jakarta, 15 Desember 2015. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengungkapkan pelambatan ekspor yang dialami oleh perusahaan alas kaki sudah terjadi sejak bulan Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahkan berdasarkan catatannya pada bulan November 2022, sebanyak 25 ribu karyawan terdampak pengurangan karyawan (PHK) akibat pelambatan ekspor tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami masih ekspor, tapi presentasenya sekarang sudah negatif dibanding tahun sebelumnya," kata Firman kepada Tempo, Kamis 23 Maret 2023. 

Firman mengatakan, sejak bulan Juli 2022 hingga hari ini, data ekspor perusahaan anggota Aprisindo hanya tumbuh rata-rata 29 persen. Padahal, sebelumnya pertumbuhan ekspor mencapai 30 hingga 45 persen. 

"Sampai kemudian bulan November 2022 ekspor kami pertumbuhannya sudah negatif minus 4 persen, kemudian Januari 2023 minus 7 persen, dan Februari 2023 minus 21 persen pertumbuhan ekspor kami untuk alas kaki," kata Firman. 

Firman mengatakan, salah satu penyebab pelambatan ekspor itu didalangi oleh pandemi Covid-19 dan perang yang berkecamuk antara Ukraina dengan Rusia, hingga membuat dua negara tujuan ekspor, yakni Amerika dan Eropa mengalami penurunan pesanan. 

"Amerika itu ekspor kami lebih dari 33 persen, kemudian 25 persen lebih itu pasarnya Eropa. Jadi memang Amerika dan Eropa itu dua pasar terbesar kami," kata Firman. 

Karena itu, Firman menilai, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah tepat mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. 

"Tujuan dari Permenaker ini kuncinya adalah bagaimana pemerintah kemudian menyikapi terhadap kondisi itu. Supaya bisa meminimalisasi terjadinya PHK atau yang terdampak terhadap kelanjutan pekerjaan bagi karyawan," kata Firman.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus