Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Arsjad Rasjid dipastikan tak akan mencalonkan diri kembali sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional (Munas) mendatang. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin, Eka Sastra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ketua Umum Arsjad Rasjid telah menyampaikan secara terbuka beliau tidak akan maju lagi pada Munas yang akan datang. Kami ingin cari solusi terbaik," kata Eka dalam jumpa pers di Menara Kadin, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terpilih dalam Munas Kendari pada 2021, Arsjad seyogianya baru akan lengser pada Munas 2026 mendatang. Namun, Anindya Novyan Bakrie, yang saat itu menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, tiba-tiba-mengklaim telah ditunjuk sebagai Ketua Umum Kadin pada Munas Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024 lalu.
Dimediasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 27 September 2024, Arsjad dan Anindya akhirnya bersepakat mempercepat penyelenggaraan Munas setelah pelantikan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024. Sempat menguap beberapa waktu, Kadin kubu Arsjad kembali mencuatkan agenda ini setelah mendapatkan instruksi dari pemerintah saat lawatan Presiden ke Cina.
Eka bercerita, ia pernah menerima perwakilan dari pemerintah untuk menyetor nama-nama kepanitiaan. Namun sampai hari ini, rencana itu tidak berjalan lagi. Terakhir, dalam lawatan Prabowo ke Cina yang juga didampingi oleh Arsjad dan Anindya, ia mengatakan pemerintah menyampaikan perintah mengakhiri perselisihan.
Menurut Eka, jalan satu-satunya untuk mengakhri perselisihan adalah melalui Munas. Sebab, hanya Munas yang dapat memilih dan mengangkat Ketua Umum, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin. Munaslub memang dapat menjalankan fungsi serupa, tapi prosedurnya sangat ketat.
"Satu-satunya agenda Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) bersepakat melakukan Munas sesuai dengan jadwal yang diberikan pemerintah," kata Eka.
Kendati sepakat menggelar Munas, Eka tetap menilai penyelenggaraan Munaslub tak sesuai aturan. Namun, ia mengatakan Arsjad telah legowo merelakan jabatannya ketimbang perselisihan terus berlanjut. "Sudahlah, mari kita akhiri perselisihan. Bangsa ini butuh komitmen, kebersamaan, kekompakan dari seluruh pengusaha," ucap Eka.
Kadin akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 29 November 2024. Rapimnas merupakan forum yang dihadiri para Kadin Provinsi dan ALB untuk memutuskan penyelenggaraan Munas. Apabila usul Munas disetujui seluruh pemegang hak suara dalam Rapimnas, Kadin akan membentuk kepanitiaan bersama. Setelah itu, baru Munas dapat terselenggara.
Berdasarkan Pasal 17 Ayat 8 huruf d Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, Munas berwenang menetapkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi. Selain itu, Munas berwenang memilih dan mengangkat Ketua Umum, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin.