Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas Harap Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Bisa Perjelas Tata Kelola Ekspor-Impor

Sejumlah pelaku usaha masih memastikan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tak lagi wajibkan ada pengajuan pertek

23 Mei 2024 | 01.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu, 19 Mei 2024. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Persyaratan Impor. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP), Nuryati menanggapi penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 soal kebijakan dan pengaturan izin impor sebagai turunan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nuryati mempertanyakan aturan baru impor barang komplementer untuk barang tes pasar dan barang layanan purna jual karena pada aturan sebelumnya membutuhkan pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian. "Kami ajukan pertanyaan terkait impor untuk barang komplementer tes pasar dan barang layanan purna jual," kata Nuryati dalam diskusi daring sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diakses Tempo melalui kanal YouTube Dirgen Daglu pada Selasa, 21 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada diskusi tersebut, Nuryati meminta kepastian untuk izin tekstil purna jual. Pasalnya dia belum mendapat kepastian apakah aturan anyar ini sudah bisa membuat para pelaku usaha langsung mengajukan izin purna jual.

Asosiasi tempat Nuryati bernaung berkutat pada importasi bahan baku, bahan penolong, serta produk manufaktur dalam negeri memenuhi permintaan lokal maupun ekspor. Ia berharap terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu bisa memperjelas tata kelola ekspor dan impor. "Untuk meningkatkan performa industri nasional dan menjadi bagian dari global suplai chain," tuturnya.

Dalam forum yang sama, Analis Perdagangan Ahli Madya Kementerian Perdagangan, Priyo Tri Atmojo memastikan tak ada lagi kewajiban pertek di aturan baru. Hal serupa ditegaskan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo, menurut dia skema impor barang manufaktur sebagai barang komplementer terutama keperluan tes pasar dan layanan purna jual diatur dalam lampiran 7 Permendag Nomor 8 Tahun 2024.  "Pertama pastikan PI (persetujuan impor) dari Kemendag masih berlaku. Barang purna jual ini persyaratannya tidak lagi ada pertek cukup rencana impor," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus