Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Dukung Pembebasan Impor MEG, Topang Industri Lokal

Permendag 3 Tahun 2024 menghapus pembatasan impor MEG, bahan baku untuk industri tekstil dan plastik.

12 Maret 2024 | 20.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja mengatur alur benang di sebuah pabrik kain skala kecil menengah di Desa Rancajigang, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin, 9 November 2020. Industri tekstil skala kecil akan semakin terpuruk akibat pandemi dan murahnya harga produk garmen impor. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wiraswata menyambut baik keputusan pemerintah membebaskan kembali impor komoditas mono etilen gliko (MEG). Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 pada 7 Maret 2024 dan mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Peraturan tersebut merevisi Permendag 36/2023  tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang membatasi impor MEG, bahan baku industri plastik dan tekstil

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu langkah perbaikan dari hulu ke hilir sesuai perintah Presiden Joko Widodo agar kami mengurangi ketergantungan barang impor konsumsi maupun bahan baku,” kata Redma dihubungi Tempo pada Selasa, 12 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Redma, Permendag 36/2024 sebetulnya tidak melarang impor MEG. Pemerintah masih memperbolehkan impor bahan baku tersebut namun dengan batasan tertentu. Salah satunya terkait pelabuhan pembongkaran barang impor. Pengawasan impor MEG yang sebelumnya post border diubah jadi border. Pelabuhan bongkar muat dibatasi hanya di Tanjung Priok, Jakarta. Padahal fasilitas impor MEG hanya di Pelabuhan Merak, Banten.

MEG sebetulnya telah diproduksi secara lokal. Namun produsennya hanya Polychem Indonesia. Kapasitas produksi nasional hanya 200.000 ton per tahun padahal kebutuhan industri pengguna MEG mencapai 600 ribu ton per tahun. MEG lokal juga lebih mahal. 

“Perbandingan harga 35 persen. Sangat besar. Misal MEG Februari harganya USD 550 per ton, kalau lokal sekitar USD 700. Jadi harganya sangat jauh,” ujarnya.

Sebelumnya Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo mengatakan pembebasan itu diharapkan dapat membantu industri pengguna bahan baku plastik dan MEG mendapatkan bahan baku. Menurutnya perubahan kebijakan diperlukan karena industri sejenis di dalam negeri belum mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhan dalam negeri. Permendag tersebut diterbitkan setelah Kementerian Perdagangan menerima masukan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin), beberapa asosiasi pelaku usaha seperti Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia, Asosiasi Plastik Hilir Indonesia, Rotokemas Indonesia, Asosiasi Biaxially Oriented Films Indonesia dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus