Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Asosiasi Tekstil dan Alas Kaki Minta Pemerintah Berlakukan Lagi Lartas Produk Impor Tekstil

API dan Gabungan Pengusaha Industri Alas Kaki Nusantara mengusulkan supaya pemerintah kembali menerapkan larangan dan pembatasan (lartas) produk impor

10 Juni 2024 | 23.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Benang dan Serat Filamen Indonesia (APSYFI), dan sejumlah asosiasi lainnya menggelar konferensi pers di Graha Surveyor Indonesia, Senin, 18 Maret 2024. Konferensi pers itu ditujukan untuk merespons kebijakan pemerintah soal impor yang tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang memperbarui Permendag Nomor 36 Tahun 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Gabungan Pengusaha Industri Alas Kaki Nusantara mengusulkan supaya pemerintah kembali menerapkan larangan dan pembatasan (lartas) produk impor tekstil, guna menjaga daya saing industri dalam negeri.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 10 Juni 2024, mengatakan peta persaingan industri tekstil secara global sangat ketat, sehingga pemberlakuan relaksasi impor melalui Permendag No 8/2024 berpotensi dapat mengganggu kontribusi sektor tekstil terhadap perekonomian dan kuantitas penyerapan tenaga kerja.

Oleh karena itu pihaknya meminta Kementerian Perindustrian yang dalam hal ini sebagai lembaga teknis, untuk mempertahankan aturan soal lartas melalui pertimbangan teknis (pertek). "Karena itu salah satu cara untuk memastikan perlindungan negara kepada industri," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun API mencatat utilitas sektor tekstil saat ini mencapai 60 persen, dan akan terus menurun apabila relaksasi itu terus diberlakukan. Itu karena pihaknya memproyeksikan 1-2 juta pakaian impor bisa masuk ke pasar domestik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih lanjut Ketua Gabungan Pengusaha Industri Alas Kaki Nusantara David Chalik mengatakan, sebelum adanya relaksasi, pihaknya banyak mendapatkan permintaan pembuatan sepatu yang merupakan hasil buatan industri dalam negeri. Namun setelah pelonggaran diberlakukan, para konsumen lebih memilih untuk menggunakan produk impor.

Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan peningkatan pengawasan terhadap produk impor tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk kulit dan alas kaki bisa membuat kinerja sektor tersebut semakin meningkat. "Kami optimistis pertumbuhan industri tekstil, kulit, dan alas kaki akan berjaya, meningkat lebih besar lagi apabila bersamaan dengan itu persoalan penjagaan impor ilegal dan pengawasan pasar sesuai aturan berlaku terhadap impor lebih masif untuk ditingkatkan pengawasannya," kata Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Adie Rochmanto Pandiangan di Jakarta, Senin, 3 Juni.

Pihaknya berharap adanya pengawasan secara paralel yang mengawasi secara ketat aktivitas jual beli barang impor bekas (thrifting) di dalam negeri. Hal itu karena Kemenperin mengasumsikan adanya impor ilegal produk TPT yang tidak tercatat, mengingat adanya selisih data antara total impor yang dilaporkan dalam negeri, dengan biro statistik negara lain.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus