Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 23,88 triliun untuk memberikan subsidi terhadap 222.586 unit rumah. Dana ini digelontorkan untuk tahun anggaran 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan subsidi ini bertujuan mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni. Dengan begitu kondisi kekurangan perumahan atau backlog di Tanah Air bisa dikurangi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen. Angka tersebut setara sengan 11 juta rumah tangga.
“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Basuki melalui siaran pers, Senin, 1 Agustus 2022.
Oleh sebab itu, subsidi dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Pembiayaan Tapera masih terus disediakan.
Pada Tahun Anggaran 2022 Kementerian PUPR mengalokasikan dana FLPP sebesar Rp23 triliun untuk 200.000 unit rumah. Selain itu, dana untuk BP2BT juga telah dialokasikan sebesar Rp888,46 miliar untuk 22.586 unit rumah.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna mengatakan sampai 28 Juli 2022 Kementerian PUPR telah memfasilitasi masyarakat untuk memiliki rumah melalui KPR FLPP sebanyak 106.346 unit atau setara 53,2 persen dari target dan BP2BT 3.024 unit atau 13,4 persen dari target.
Ihwal ketersediaan lahan, Herry juga mengatakan saat ini pemerintah sedang mengupayakan penyediaan perumahan di kota- kota besar dan dan metropolitan melalui skema hunian vertikal. Dari sisi pembiayaan, skema yang paling efektif kata dia adalah skema sewa beli, pembiayaan kepemilikan bertahap atau staircasing ownership, KPBU, dan optimalisasi Dana FLPP.
“Skema-skema tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu opsi pembiayaan untuk memperbesar penyaluran bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR di perkotaan,” kata Herry.
Selain memberikan fasilitas pembiayaan bagi MBR, Herry melanjutkan, pemerintah juga kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi terhadap sektor perumahan berupa Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 2022.
“Kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP 2021 yaitu 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2-5 miliar,” katanya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.