Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Irma Damayanti, menerangkan bahwa kini para pelaku usaha yang akan mengakuisisi aset perusahaan lain harus melapor ke otoritas persaingan usaha. Pada aturan terdahulu, laporan ke KPPU hanya diwajibkan untuk akuisisi saham.
"Jadi itu kelebihan dari Perkom (Peraturan Komisi) yang baru. Bahwa dengan akuisisi dan pengambil alihan aset dengan nilai threshold melebihi Rp 2,5 triliun itu wajib dilaporkan ke KPPU," kata Irma di kantornya, Jakarta Pusat, Senin 14 Oktober 2019.
Adapun aturan baru yang dimaksud adalah Perkom Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkom yang baru ini diundangkan sejak 3 Oktober 2019 dan secara otomatis resmi menggantikan Perkom Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
Ima mengungkapkan, KPPU selama ini belum mempunyai kewenangan dalam mengawasi tentang akuisisi aset karena belum mempunyai aturan terkait itu. Namun, dengan adanya Perkom anyar ini bisa memonitor potensi lain terjadinya persaingan usaha itu sendiri.
"Secara best practice, jadi pelaksana pengambil alihan aset itu sebetulnya sudah dilakukan hampir semua otoritas persaingan usaha di semua negara, sehingga ini menjadi urgen. Selama ini kita luput dari perkara pengambil alihan aset," ucap Irma.
Selain soal akuisisi aset, Ima menuturkan, Perkom baru juga mengatur bahwa para pelaku usaha wajib melengkapi dokumen yang diminta KPPU pada saat melakukan notifikasi merger atau akuisisi. Menurutnya, persyaratan tersebut nantinya sudah tercatat dalam lampiran formulir yang harus dipenuhi.
Sebelum lahirnya Perkom baru ini, Irma menjelaskan, pihak KPPU hanya menggunakan penilaian berdasarkan analisis konsentrasi pasar, hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi dan atau kepailitan. "Sekarang diatur mengenai analisis lain yang meliputi analisis terkait kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, analisis pengembangan teknologi dan inovasi, analisi perlindungan UMK, analisis dampak terhadap tenaga kerja, dan atau pelaksana peraturan perundangan-undangan dalam melaksakan penilaian akuisisi aset atau saham," katanya,
Jika perihal akuisisi ini tidak segera diatur, Irma mengatakan, akan berdampak besar kepada persaingan usaha. Sebab, langkah merger dan akuisisi, berpotensi melanggar persaingan usaha tetapi tidak melalui penilaian KPPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini