Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penumpang kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap serta dosis penguat (booster) kini tak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen. Kebijakan anyar tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai 18 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Relaksasi protokol kesehatan diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus dalam keterangan tertulis Rabu, 18 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Joni mengatakan aturan baru angkutan kereta jarak jauh menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Berdasarkan beleid itu, penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Antigen dengan batas waktu pengambilan 1x24 jam atau tes RT-PCR dengan pengambilan sampel 3x24 jam.
Sedangkan penumpang yang belum menerima vaksin sama sekali karena alasan medis perlu menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Kemudian, penumpang pada kelompok ini juga harus memperlihatkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau PCR. Namun, perlu ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Adapun syarat untuk kereta lokal dan aglomerasi, penumpang wajib sudah melakukan vaksin minimal dosis pertama. Penumpang tidak diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen atau PCR.
Penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Selanjutnya, penumpang dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau PCR, namun wajib didampingi oleh orang yang sudah memenuhi persyaratan perjalanan.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Ihwal syarat penggunaan masker pada moda transportasi publik, Joni mengatakan pelanggan tetap diwajibkan memakmai masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius. "Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan kereta jarak jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma," ujar Joni.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini