Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aturan Baru Pajak Pulsa, Ini Tanggapan Telkomsel

Telkomsel saat ini masih mengkaji Peraturan Menteri Keuangan No.6/PMK.03/2021 soal pajak pulsa.

31 Januari 2021 | 06.13 WIB

Warga membeli pulsa telepon seluler di salah satu toko di Jakarta, Sabtu, 30 Januari 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021 tidak berdampak dengan adanya pungutan baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik, tetapi hanya bertujuan menyederhakan  pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) guna memberikan kepastian hukum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Warga membeli pulsa telepon seluler di salah satu toko di Jakarta, Sabtu, 30 Januari 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021 tidak berdampak dengan adanya pungutan baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik, tetapi hanya bertujuan menyederhakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) guna memberikan kepastian hukum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) saat ini masih mengkaji dan berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No.6/PMK.03/2021 soal pajak pulsa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan tersebut mengatur tentang pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penghasilan (PPh) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. Beleid ini berlaku mulai 1 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kami saat ini masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI tersebut secara internal,” ujar Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin, Sabtu 30 Januari 2021.

Denny menambahkan, bahwa pembahasan internal itu bertujuan mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan Telkomsel.

Telkomsel juga akan segera berkoordinasi dengan ATSI untuk memastikan proses penerapan aturan baru tersebut juga dapat mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia secara umum,” kata Denny.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan PMK 06/PMK.03/2021 bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

PPN tidak dikenakan atas nilai token. Akan tetapi hanya dikenakan atas jasa penjualan yang diterima agen penjual. Begitu pula dengan nilai token listrik yang tidak dikenakan pemajakan. Akan tetapi jasa penjualan yang diterima agen penjual bisa dipungut.

Sri Mulyani mengatakan bahwa pungutan PPN pulsa dilakukan penyederhanaan sampai pada distributor tingkat II (server). Ini membuat distributor tingkat pengecer yang menjual ke konsumen tidak perlu memungut PPN lagi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus