Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR). Permendag ini ditetapkan pada 11 Januari 2019 dan mulai berlaku pada 21 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kementerian Perdagangan mengatur perdagangan GKR melalui Permendag Nomor 01 Tahun 2019. Permendag ini merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 74 Tahun 2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Februari 2019.
Berdasarkan Permendag, Tjahya mengatakan, GKR dilarang diperdagangkan di pasar eceran. Produsen GKR juga dilarang menjual GKR kepada distributor, pedagang pengecer, dan/atau konsumen. "GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen GKR kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi dan dilakukan melalui kontrak kerja sama," kata dia.
Menurut Tjahya produsen GKR juga bertanggung jawab terhadap GKR yang diperdagangkan secara langsung kepada industri pengguna. Namun, kata dia, untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna skala kecil dan menengah/usaha kecil menengah, produsen GKR dapat menjual GKR melalui distributor yang berbadan usaha Koperasi setelah mendapat persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
"Nantinya, koperasi penerima GKR wajib menyampaikan laporan distribusi GKR kepada Dirjen PDN dan koperasi bertanggung jawab terhadap GKR yang didistribusikan kepada anggotanya," kata Tjahya.
Sementara itu, menurut dia, bagi industri pengguna dilarang memindahtangankan dan/atau menjual GKR yang diperoleh dari produsen GKR dan/atau koperasi. Tjahya juga menyampaikan berdasarkan Permendag tersebut perdagangan GKR diatur menggunakan kemasan berukuran paling sedikit 50 kg.
Namun, kata dia untuk memenuhi kebutuhan khusus industri pengguna, gula kristal rafinasi dapat diperdagangkan dengan menggunakan kemasan berukuran 25 kg. "Pada kemasan GKR yang digunakan untuk kedua jenis kebutuhan tersebut wajib dicantumkan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," ujarnya.
Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna skala besar, GKR dapat didistribusikan dalam bentuk curah dengan ukuran paling sedikit 25.000 kg dengan menggunakan alat angkut tertutup berbentuk tangki yang memenuhi kriteria keamanan pangan.