Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aturan Devisa Hasil Ekspor, Bank Indonesia Tetapkan Empat Instrumen Penempatan Dana

Bank Indonesia menetapkan penempatan DHE SDA meliputi empat instrumen.

3 Agustus 2023 | 03.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Bank Indonesia (BI) mengakui, tingkat inflasi pada tahun 2022 akan berada di atas batas atas kisaran sasaran BI yang sebesar 4 persen year on year (yoy). TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beleid tersebut mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE sumber daya alam (SDA) serta pengaturan pengawasan DHE SDA sebagai dukungan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan BI menetapkan penempatan DHE SDA meliputi empat instrumen.

"Instrumen pertama adalah rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing. Instrumen kedua yaitu perbankan berupa deposito valuta asing," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023. 

Instrumen ketiga meliputi instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing. Instrumen terakhir yakni instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.

Keempat instrumen tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir dan bank.

Secara rinci, eksportir dapat memanfaatkan instrumen pertama sampai keempat sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Tiga prinsip menetapkan instrumen penempatan DHE SDA 

Untuk transaksi FX swap dengan bank, eksportir dapat memanfaatkan instrumen pertama.

Sementara bank dapat memanfaatkan instrumen 1, 2, dan 4 sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan BI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI.

Erwin menjelaskan BI mengacu pada tiga prinsip dalam menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut.

Ketiga prinsip itu di antaranya sejalan dengan PP DHE SDA, pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri, dan kebutuhan tambahan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya akan berpacu pada dua prinsip sebelumnya.

Selain itu, BI juga melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA yang dimaksud dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA.

PBI 7/2023 mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus