Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Alasan DPR Kebut RUU BUMN Hingga Gelar Rapat Hari Sabtu

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tidak ada alasan khusus yang membuat DPR dan Pemerintah menyetujui RUU BUMN di akhir pekan

1 Februari 2025 | 23.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima pandangan mini fraksi Golkar dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI membahas RUU BUMN di gedung DPR RI, Jakarta, 1 Februari 2025. Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tidak ada alasan khusus yang membuat DPR dan Pemerintah menggelar rapat soal rancangan undang-undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di akhir pekan. Menurutnya, hal itu dilakukan karena tim Panja sudah selesai merampungkan pembahasan, sehingga draf RUU BUMN sudah siap dibawa ke rapat pleno. "Biar jeda waktunya enggak terlalu lama, minta selesai hari ini. Kami tanya pemerintah apakah bisa hari ini, pemerintahnya bisa, ya kami selesaikan hari ini," ujar Dasco usai menghadiri rapat pengambilan tingkat satu RUU BUMN, di Komisi VI DPR, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dasco mengatakan DPR akan menggelar rapat paripurna untuk pengesahan RUU tersebut pada 4 Februari 2025. "Rencananya Selasa pekan depan," kata dia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rapat kerja yang digelar pada Sabtu sore itu, Komisi VI DPR menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Rapat ini dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. 

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Eko Hendro Purnomo alias Eko Prasetyo mengatakan bahwa timnya telah melakukan serangkaian rapat sejak 30 Januari sampai 1 Februari 2025. Kesimpulannya, Panja menyetujui sebanyak 2.382 daftar inventarisasi masalah (DIM) tetap atau sama dengan UU BUMN sebelumnya, dan 11 DIM perubahan. "DIM perubahan tersebut sebanyak 11 telah disetujui pada rapat tanggal 31 Januari 2025," ucap Eko.

Adapun salah satu poin utama yang diakomodir panja dalam RUU tersebut adalah soal pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, serta pembentukan anak perusahaan dan pembubaran BUMN.

Ia tidak menjelaskan dengan rinci masing-masing perubahan aturan yang tertuang dalam draft yang akan segera disahkan itu. Rapat digelar tertutup, dan pada saat akan disahkan pun hanya dibacakan poin utama saja. 

BP Danantara sendiri merupakan badan khusus yang dibentuk oleh Prabowo Subianto untuk akan mengelola investasi di luar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pemerintah memproyeksikan Danantara menjadi embrio pengelola investasi besar di Indonesia, bahkan menggadang-gadang lembaga tersebut bakal sekelas Temasek Singapura.

Pada Kamis, 30 Januari lalu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan BP Danantara bisa diluncurkan dalam hitungan pekan. "Saya yakin sih sepertinya bulan Februari akan meluncur," kata Rosan di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025.

Sultan Abdurrahman dan Daniel Al-Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus