Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO,CO. Jakarta - Rumusan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mewajibkan penggunaan stiker khusus, untuk membedakan kendaraan pribadi dan taksi online. Ide penggunaan stiker muncul lantaran banyaknya kendaraan pribadi yang disasar massa di tengah konflik terkait aturan taksi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selama ini banyak terjadi salah paham, akhirnya banyak kendaraan pribadi yang babak belur dikira angkutan sewa khusus karena terjadi gesekan di lapangan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2017.
Simak: Ini Sembilan Poin Rumusan Revisi Aturan Taksi Online
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Stiker yang harus ditempatkan di kaca depan kanan atas, kaca, belakang, maupun badan kendaraan itu diatur berdiameter 15 centimeter. Alasannya untuk memperkuat fungsi kontrol petugas dinas perhubungan.
"Jadi stiker ditetapkan berdiameter 15 cm untuk kemudahan pengawasan di lapangan, kan ketentuannya harus dapat dibaca dengan jelas," kata Hindro.
Stiker berlogo dishub yang harus memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, serta nama badan hukum itu juga membantu menertibkan kuota angkutan online. Hal ini sudah diterapkan di negara asing seperti Inggris dn Malaysia.
Dengan demikian, pemasangan stiker akan menunggu kejelasan kuota dan tarif taksi online yang masih dibahas hingga pemberlakuan efektif revisi PM 26/2017, pada 1 November 2017. Setelah pun, masih ada waktu tiga bulan sebagai masa transisi dan penyesuaian.
"Untuk bisa menetapkan kan juga tergantung dengan kuota. Kalau tak ada kuota siapa yang mau diberikan stiker? Jadi di masa transisi tiga bulan tersebut lah kita harap bisa melengkapi," tuturnya.
Revisi PM 26 Tahun 2017 mengandung sembilan poin utama yang kini tengah disosialisasikan Kemenhub di pusat dan daerah.
Sembilan poin itu meliputi aturan terkait argometer, tarif batas atas dan batas bawah, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pelampiran Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor, serta peran aplikator untuk penyelenggaraan angkutan atau taksi online.
YOHANES PASKALIS PAE DALE