Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Badan Karantina Laporkan 26 Pelanggaran Hingga Oktober 2024, Berpotensi Rugikan Negara Rp 196,12 Miliar

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melaporkan pada periode Januari-Oktober 2024 telah terjadi 26 pelanggaran hukum karantina. Dari jumlah itu, Barantin menyebut ada potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 196,12 miliar hanya dari komoditas ikan.

20 November 2024 | 14.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Karantina Indonesia (Barantin) melaporkan ada 26 pelanggaran hukum karantina ikan pada periode Januari-Oktober 2024. Dari jumlah itu, Barantin menyebut ada potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan dari komoditas ikan sebesar Rp 196,12 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini dari 26 hukum karantina ikan," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Barantin Hudiansyah Is Nursal kepada awak media di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta di Tanjung Priok, pada Selasa, 19 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hudiansyah mengatakan jumlah itu berpotensi lebih besar kalau setiap pelanggaran hukum karantina telah selesai dihitung. Dia menyebut Baratin masih menghitung jumlah kerugian negara akibat pelanggaran hukum karantina dari seluruh komoditas. "Kami terus update. Ini L,” kata  dia.

Barantin mencatat pada periode Januari-Oktober 2024 itu telah terjadi pelanggaran hukum karantina yang melibatkan lobster 1.416.515 ekor, ikan hias atau hidup 240 ekor, produk olahan perikanan 11.811 kilogram, dan lain-lain sebanyak 81 picis.

Dalam periode yang sama, Hudiansyah bercerita petugas karantina juga pernah menggagalkan upaya penyelundupan burung liar sebanyak 6.514 ekor di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada 15 Oktober lalu. Tadinya, burung-burung tersebut bakal diselundupkan ke Tangerang, Banten. 

Petugas karantina di Banten, kata Hudiansyah, juga pernah menggagalkan penyelundupan satwa langka dan dilindungi seorang warga negara India. Pada peristiwa yang terjadi pada 5 November 2024 itu,petugas menemukan dua ekor primata Lutung Budeng, satu ekor burung Nuri Raja Ambon, dan satu ekor burung Serindit Jawa. 

Sementara, pada 17 Oktober 2024, Barantin juga menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. “Karantina tidak semua berkaitan dengan penegakan hukum,  tapi dalam konteks hari ini karantina masuk desk pencegahan penyelundupan,” kata dia. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus