Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Badan Karantina Indonesia (Barantin) melaporkan ada 26 pelanggaran hukum karantina ikan pada periode Januari-Oktober 2024. Dari jumlah itu, Barantin menyebut ada potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan dari komoditas ikan sebesar Rp 196,12 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini dari 26 hukum karantina ikan," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Barantin Hudiansyah Is Nursal kepada awak media di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta di Tanjung Priok, pada Selasa, 19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hudiansyah mengatakan jumlah itu berpotensi lebih besar kalau setiap pelanggaran hukum karantina telah selesai dihitung. Dia menyebut Baratin masih menghitung jumlah kerugian negara akibat pelanggaran hukum karantina dari seluruh komoditas. "Kami terus update. Ini L,” kata dia.
Barantin mencatat pada periode Januari-Oktober 2024 itu telah terjadi pelanggaran hukum karantina yang melibatkan lobster 1.416.515 ekor, ikan hias atau hidup 240 ekor, produk olahan perikanan 11.811 kilogram, dan lain-lain sebanyak 81 picis.
Dalam periode yang sama, Hudiansyah bercerita petugas karantina juga pernah menggagalkan upaya penyelundupan burung liar sebanyak 6.514 ekor di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada 15 Oktober lalu. Tadinya, burung-burung tersebut bakal diselundupkan ke Tangerang, Banten.
Petugas karantina di Banten, kata Hudiansyah, juga pernah menggagalkan penyelundupan satwa langka dan dilindungi seorang warga negara India. Pada peristiwa yang terjadi pada 5 November 2024 itu,petugas menemukan dua ekor primata Lutung Budeng, satu ekor burung Nuri Raja Ambon, dan satu ekor burung Serindit Jawa.
Sementara, pada 17 Oktober 2024, Barantin juga menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. “Karantina tidak semua berkaitan dengan penegakan hukum, tapi dalam konteks hari ini karantina masuk desk pencegahan penyelundupan,” kata dia.