Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ganti Rupa Dewan Sumber Daya Air

Jokowi menetapkan Luhut Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, menggeser Airlangga Hartarto. Berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

12 April 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berbicara di Kantor Presiden, Jakarta, 4 April 2022. Dok. BPMI Setpres/Muchlis Jr

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Jokowi mengubah fungsi dan struktur Dewan Sumber Daya Air Nasional.

  • Perubahan jabatan Ketua Dewan SDA seturut perubahan struktur kementerian koordinator.

  • Luhut Pandjaitan kini memangku delapan jabatan di pemerintahan.

JAKARTA — Presiden Joko Widodo mengubah Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022. Aturan baru ini menetapkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan sebagai Ketua Dewan SDA Nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Luhut menggantikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, yang kini menjabat wakil ketua. Dalam aturan lama, Perpres Nomor 10 Tahun 2017, Airlangga menjadi Ketua Dewan SDA Nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Alan Koropitan, mengatakan penunjukan Luhut  sesuai dengan perubahan struktur koordinasi, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Kemaritiman. "Siapa pun menterinya, akan ditugaskan seperti itu. Ini sesuai dengan fungsi koordinatif mereka," ujar dia, kemarin, 11 April.

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Regulasi pengganti Perpres Nomor 10 Tahun 2017 ini memuat tugas baru Dewan SDA Nasional. 

Alan mengatakan, sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menangani persoalan sumber daya air berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian. Namun, ketika Kementerian Koordinator Kemaritiman berubah menjadi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, struktur ini turut berubah. Kementerian Pekerjaan Umum, kata Alan, masuk ke dalam lingkup koordinasi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi. "Ketua Dewan SDA pun pindah,” ujar dia.

Namun, Alan tak merinci alasan mengenai perubahan fungsi Dewan SDA Nasional. Dalam aturan yang baru, fungsi Dewan SDA semakin terinci dan bersifat koordinatif, ketimbang sebelumnya yang utamanya sebagai pemberi saran dan pertimbangan kepada presiden.

Anggota Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Suryadi Jaya Purnama, mempersoalkan pengangkatan Luhut Pandjaitan sebagai Ketua Dewan SDA Nasional. Sebab, kata dia, Luhut telah memegang banyak tugas dan jabatan. "Padahal masalah sumber daya air merupakan masalah yang serius dan tidak bisa ditangani secara setengah-setengah," ujar Suryadi.

Saat ini Luhut mengemban delapan jabatan di pemerintahan, di antaranya Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali, Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, dan Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Dengan banyaknya jabatan Luhut, Suryadi khawatir fungsi Dewan SDA Nasional sulit berjalan dengan optimal. Apalagi, kata dia, struktur keanggotaan dewan tersebut bertambah gemuk dengan masuknya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Menurut Suryadi, perkara sumber daya air perlu penanganan serius di berbagai aspek, seperti konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak. "Sebagai contoh pada 2020, pada aspek pendayagunaan sumber daya air di Kementerian Pekerjaan Umum belum bisa mencapai target yang ditetapkan," kata dia.

Menyitir Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum 2020, Suryadi menyebutkan, jumlah penambahan kapasitas layanan sarana-prasarana air baku hanya terealisasi 2,52 meter kubik per detik dari target 4,1 meter kubik per detik pada 2020. Dari aspek pengendalian daya rusak air, dalam laporan yang sama disebutkan bahwa target penurunan luas kawasan terkena dampak banjir adalah sebesar 10.260 hektare, tapi hanya bisa direalisasi sebesar 5.396,7 hektare.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan penunjukan Luhut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. “Kita tahu, selain menteri, dia juga pengusaha. Jabatannya dikhawatirkan dimanfaatkan untuk kepentingan diri, keluarga, dan kelompoknya," ujar Ujang. Sejumlah perusahaan Luhut yang bergerak di bisnis pertambangan, energi, dan properti bisa bersinggungan dengan persoalan air.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) mengunjungi mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, Bali, 23 Maret 2022. ANTARA/Fikri Yusuf

Adapun Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Wahyu Perdana mengatakan penunjukan Luhut menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, kata dia, Dewan SDA semestinya memiliki fungsi yang menyentuh sumber daya jangka panjang, misalnya melalui penegakan hukum atas pencemaran dan kerusakan ekosistem air.

Wahyu menilai penunjukan kementerian yang fokus utamanya pada investasi menunjukkan bahwa lingkungan hidup tidak menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan sumber daya air. "Kalau ada keterkaitan pejabat tingginya dengan korporasi yang berdampak pada SDA, ya, jadi tanda tanya besar," kata dia.

Direktur Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, mengatakan, hingga saat ini keberadaan Dewan Sumber Daya Air Nasional tidak memiliki rekam jejak yang kuat untuk mengatasi permasalahan sumber daya air nasional. Persoalan yang perlu diperhatikan pemerintah adalah rusaknya daerah aliran sungai hingga tercemarnya sungai akibat kawasan industri. Namun, hingga berita ini diturunkan, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Djarot Widyoko dan juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jodi Mahardi, belum memberi klarifikasi.

CAESAR AKBAR
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus