Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Bali Buka Penerbangan Internasional, Luhut Berharap Ekonomi Bangkit Kembali

Luhut menegaskan turis yang datang ke Bali diwajibkan untuk melakukan karantina.

4 Februari 2022 | 16.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap ekonomi Bali bisa kembali bangkit dengan dibukanya pintu penerbangan internasional ke Pulau Dewata.

"Saya harap upaya ini dapat banyak membantu perekonomian warga di Pulau Bali untuk bisa bangkit kembali," katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat 4 Februari 2022.

Luhut pun menegaskan turis yang datang ke Bali diwajibkan untuk melakukan karantina, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19.

Demikian juga alur kedatangan juga disamakan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan memperbolehkan segala jenis penerbangan. 

"Saya juga titip kepada semua pihak untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang diatur oleh Satgas COVID-19. Karena ini semua tidak ada artinya kalau kita tidak disiplin," pesannya.

Pintu penerbangan internasional di Bali kembali dibuka bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) non-PMI (Pekerja Migran Indonesia) pada Jumat  hari ini. Pembukaan gerbang pariwisata ini dimaksudkan semata-mata untuk membangkitkan kembali perekonomian di Pulau Bali yang terdampak sangat berat akibat pandemi COVID-19.

Dalam penerapannya, seluruh PPLN wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Para PPLN juga wajib untuk menjalankan karantina sesuai ketentuan. Untuk pengaturan lebih rinci tentang syarat vaksinasi dan pelaksanaan karantina, PPLN dapat merujuk pada SE Nomor 4 Tahun 2022.

Saat ini, Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf, yakni karantina bubble dimulai di lima hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar di wilayah Nusa Dua, Ubud, Sanur, dan Jimbaran.

Seluruh jenis karantina juga sudah menyiapkan hotel isolasi dan SOP untuk kasus positif dan kontak erat sebagai antisipasi.

Selain protokol kesehatan yang sudah disiapkan dengan matang oleh Satgas Penanganan COVID-19 dengan kementerian terkait, juga akan ada penurunan biaya minimum asuransi dan kemudahan aplikasi visa agar lebih atraktif bagi wisatawan yang akan datang.

Luhut juga menegaskan pemerintah selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam semua kebijakan yang dikeluarkan sebagaimana arahan Presiden Jokowi.

Artinya, segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah telah dipertimbangkan secara matang dan diambil dengan mempertimbangkan kasus yang disebabkan oleh PPLN telah jauh lebih sedikit dibandingkan transmisi lokal yang saat ini lebih banyak menginfeksi.

"Segala langkah yang disiapkan tentunya penuh dengan perhitungan berdasarkan data-data lapangan dan masukan dari berbagai ahli di bidangnya. Kita juga akan terus memonitor jumlah pergerakan kasus konfirmasi secara harian, tapi harapan saya masyarakat Bali benar-benar bisa terbantu dengan kebijakan ini, asalkan kita semua bisa disiplin," kata Luhut.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyambut baik atas dibukanya pelayanan penerbangan Internasional ke Bali.

"Saya berharap ini menjadi awal kebangkitan ekonomi Bali pada khususnya, dan Indonesia pada umumnya," ungkap Sandiaga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BACA: Kasus Covid-19 Naik 27 Ribu, Jokowi Minta Luhut - Airlangga Evaluasi Level PPKM

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus