Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia buka suara soal langkah banding atas putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel domestik dinilai melanggar ketentuan perdagangan internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“WTO ini kita sudah kalah, kita akan melakukan banding, negara kita ini sudah merdeka enggak ada yang boleh mengintervensi negara kita, masa yang lain ada yang mempermainkan seperti itu kita enggak boleh (mengambil langkah),” ujar Bahlil saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Rabu, 14 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mencontohkan ada negara adi daya yang menggunakan pajak progresif impor ketika membangun electric vehicle (EV) baterai kepada salah satu negara tertentu. Namun, di saat yang bersamaan ketika suatu negara membangun di negara adi daya tersebut, justru akan memberikan insentif US$ 7.000-8.000. “Jadi sebenarnya ini cara yang ambigu.”
Oleh karena itu, Bahlil melanjutkan, pemerintah Indonesia tidak akan gentar sedikit pun untuk menghadapi urusan ini. “Sampai di lubang jarum pun kita akan hadapi WTO ini. Dan kita harus berdaulat, hilirisasi adalah harga mati untuk kita lakukan dalam memberikan nilai tambah,” kata dia.
Bahlil menjelaskan hal itu setelah sebelumnya Wakil Ketua Komisi VI DPR Muhammad Sarmuji mempertanyakan soal gugatan di WTO tersebut. “Tentang tadi disinggung WTO bagaimana langkah pemerintah menghadapi WTO?” kata dia. Setelah Bahlil menjawab, Sarmuji kemudian mengatakan: “Cocok, memang pantas jadi Menteri Investasi.”
Belakangan, pemerintah Indonesia telah resmi mengajukan permohonan banding atas putusan panel WTO tersebut. Adapun banding pemerintah Indonesia atas kasus sengketa dengan Uni Eropa tersebut disampaikan ke WTO pada Senin lalu, 12 Desember 2022, seperti dilihat dari pengumuman sengketa dagang WTO.
WTO dalam pengumuman resminya menyatakan Indonesia telah memberitahukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) atas keputusannya untuk mengajukan banding. “Atas masalah hukum dan penafsiran hukum tertentu dalam laporan panel,” tulis WTO dalam pengumuman resmi, dikutip pada Rabu, 14 Desember 2022.
Pemberitahuan banding tersebut diajukan bersamaan dengan pengajuan banding kepada Sekretariat Badan Banding atau Appellate Body Secretariat.
Pemerintah mengajukan banding sebagai bentuk pembelaan lanjutan atas laporan final panel pada 17 Oktober 2022 lalu yang menyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.