Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Bantah Temuan Ombudsman, Importir Bawang Putih Klaim Wajib Tanam Sudah Dilakukan

Pusbarindo membantah temuan Ombudsman yang menyebut banyak importir bawang putih yang mendapatkan RIPH bawang putih dari Kementerian Pertanian, tidak melakukan kebijakan wajib tanam.

17 Januari 2024 | 16.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia atau Pusbarindo Arianto Burhan Makka membantah temuan Ombudsman yang menyebut banyak importir bawang putih, yang mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura atau RIPH dari Kementerian Pertanian, tidak melakukan kebijakan wajib tanam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai informasi, para importir bawang putih yang menerima Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian diwajibkan menanam bawang putih sebesar 5 persen dari kuota impor yang didapatkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 46 Tahun 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaku usaha atau importir anggota Pusbarindo selalu mematuhi dan melaksanakan wajib tanam sesuai Permentan No. 46 Tahun 2019," ujar Arianto dalam keterangannya kepada Tempo pada Rabu, 17 Januari 2024. 

Ia menyebut, Pusbarindo tidak mengetahui adanya importir yang tidak melaksanakan kebijakan wajib tanam. "Kami tidak mengetahui hal tersebut," katanya. 

Arianto memastikan, importir bawang putih yang tergabung dalam Pusbarindo patuh pada Permentan No. 46 Tahun 2019. Menurutnya, importir bawang putih menyadari adanya sanksi jika melanggar aturan itu. 

Ia juga menyoroti temuan Ombudsman yang mengatakan banyak pelaku usaha lebih memilih mendirikan perusahan baru daripada melakukan wajib tanam. "Jika ada pelaku usaha yang memilih mendirikan perusahaan baru dan tidak melakukan wajib tanam, tentu mereka sudah memahami konsekuensi hukumnya dan itu di luar ranah kami," ucap Arianto. 

Namun, Arianto menyebut, Kementerian Pertanian sebenarnya telah melakukan public hearing pada Agustus 2023 untuk merevisi Permentan No. 46 Tahun 2019, yaitu pada poin bahwa Wajib Tanam akan mengacu pada perolehan jumlah kuota SPI bukan mengacu pada jumlah RIPH yang diajukan.

Selanjutnya: "Menurut pendapat kami, hal ini merupakan terobosan yang baik dan positif....

"Menurut pendapat kami, hal ini merupakan terobosan yang baik dan positif. Kami berharap Revisi Permentan No. 46 Tahun 2019 itu dapat segera diterbitkan dan diberlakukan bagi pelaku usaha yang memperoleh RIPH pada 2023," katanya. 

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkap, banyak importir bawang putih yang mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura atau RIPH dari Kementerian Pertanian, tidak melakukan kebijakan wajib tanam. 

"Ada ketidaksesuaian antara komitmen wajib tanam dan realisasi wajib tanam bawang puih. Kami melihat ketidaksesuaian. Jadi pelaku importir itu banyak yang  tidak melakukan wajib tanam," kata Yeka dalam Konferensi Pers Pemeriksaan Maraton Kementerian Pertanian terkait RIPH dan Wajib Tanam di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Januari 2024. 

Yeka menyebut, meski tidak melakukan wajib tanam, banyak perusahaan yang tetap melakukan impor. Salah satu modus yang Ombudsman temukan adalah perusahaan lebih memilih mendirikan perusahaan baru daripada melakukan wajib tanam. 

"Bagaimana kalau tidak melaksanakan wajib tanam? Tetap bisa. Caranya bikin perusahaan baru. Jadi mestinya pemerintah waspada  terhadap perusahaan baru. Besar kemungkinan patut diduga sebetulnya dibelakangnya adalah pelaku usaha yang enggan melakukan wajib tanam," ucapnya. 

Menurut Yeka, pengawasan wajib tanam yang dilakukan Kementerian Pertanian masih belum optimal. Ia menyebut, Kementerian Pertanian masih memberikan kelonggaran dengan mengizinkan dulu perusahaan melakukan impor, dan wajib tanam dihitung sebagai utang. 

"Artinya boleh impor dulu tapi itu jadi utang. Ini juga yang harus diantisipasi. Yang namanya pedagang, impor dulu dapat cuan kan, akhirnya daripada saya wajib tanam mending tahun depan bikin perusahaan baru," kata Yeka. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus