Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Bea Cukai Kendari mengumumkan menyita 1,4 juta batang rokok ilegal dengan 60 karton di kawasan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Bea Cukai menaksir barang ilegal itu senilai Rp 1.987.200.000 dengan potensi kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 1.394.294.000.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Selain barang bukti, dalam kasus ini juga ditetapkan 2 orang tersangka berinisial R dan AA alias A,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir dalam keterangan tertulisnya, dikutip Ahad, 19 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tonny mengatakan, selama 2024 Bea Cukai Kendari mengawasi beberapa tindakan ilegal di bidang cukai. Hasilnya, ada 187 kali penindakan dengan jenis barang berupa 4.538.136 batang rokok dan 163,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Dari seluruh barang ini, Bea Cukai menaksir nilainya mencapai Rp 6.551.741.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 4.341.174.400.
Dalam konferensi pers pada Rabu kemarin, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) Djaka Kusmartata mengatakan institusinya akan menindak berbagai barang kena cukai ilegal di kawasan kerja meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Dia menyebut langkah ini untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Di lingkup wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan sepanjang 2024 telah menindak 1912 kali di bidang cukai dengan dengan potensi kerugian negara yang diamankan sebesar Rp 19,5 miliar.
Pilihan editor: MITI Nilai Pembongkaran Pagar Laut Di Tangerang oleh TNI AL Bukti Birokrasi Tidak Efektif