Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan, Potensi Kerugian Negara Rp 260 Miliar

Potensi kerugian negara dari jutaan barang sitaan Bea Cukai ditaksir mencapai lebih dari Rp 260 miliar.

16 Februari 2018 | 08.22 WIB

Proses pemusnahan barang sitaan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta, 15 Februari 2018. Kementerian Keuangan bersama intansi terkait melakukan pemusnahan barang sitaan yang telah merugikan negara. TEMPO/Ilham Fikri
Perbesar
Proses pemusnahan barang sitaan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta, 15 Februari 2018. Kementerian Keuangan bersama intansi terkait melakukan pemusnahan barang sitaan yang telah merugikan negara. TEMPO/Ilham Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan pemusnahan massal jutaan barang sitaan sepanjang 2017 hingga 2018. Potensi kerugian negara dari jutaan barang sitaan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 260 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Bisa lebih, karena ini baru dari barang sitaan, minuman keras (miras) dan ponsel ilegal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang memimpin acara pemusnahan di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis, 15 Februari 2018. "Potensi kerugian negara dari miras diperkirakan lebih dari Rp 250 miliar dan ponsel ilegal Rp 10,3 miliar."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait. Selain Sri, hadir juga Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara; Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto; Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita; Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Tito Karnavian, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, serta perwakilan dari Tentara Nasionak Indonesia (TNI) dan Kejaksaan Agung.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa sepanjang 2017 hingga 2018, Bea Cukai bersama kepolisian telah melakukan penangkapan 738.366 botol miras ilegal, dari sebanyak 1.328 kasus. Total perkiraan nilai ribuan botol miras ini mencapai Rp 87 miliar. Sementara itu, penangkapan ponsel ilegal mencapai 20.545 unit dari sebanyak 1.208 kasus. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 59,6 miliar.

Sementara untuk hari ini, barang yang dimusnahkan tidak hanya botol miras dan ponsel ilegal. Rincian barang yang dimusnahkan hari ini yaitu 142.519 botol minuman kkeras 12 juta batang rokok, 1 juta keping pita cukai, 720 liter etil alkohol, 11.974 kemasan obat-obatan, komestik, dan suplemen ilegal, dan 12.144 unit ponsel berbagai merek. "Ini adalah pemusnahan terbesar dalam sejarah Bea dan Cukai," kata Sri.

Lebih lanjut, Sri menuturkan angka penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai meningkat hampir dua 70 persen dalam 2017 kemarin. Jika pada 2016 penindakan terjadi pada 14.890 kasus, maka pada 2017 menjadi 24.337 kasus. Penindakan terus dilakukan, kata Sri, untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan komitmen kepolisian untuk terus mem-back up atau membantu Bea dan Cukai. Menurut Tito, penertiban barang ilegal dan selundupan oleh Bea Cukai penting untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik. "Iklim ekspor dan impor juga akan membaik, sehingga bisa memacu pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

 

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus