Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Beban Konsumen Bisa Lampaui Batas Tarif

Lonjakan beban yang ditanggung penumpang bisa mencapai 40 persen.

2 Mei 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengemudi ojek online di Stasiun Palmerah, Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Lembaga riset Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) memperkirakan beban yang ditanggung konsumen angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online bisa melampaui tarif batas atas yang diberlakukan pemerintah sejak kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Tim Peneliti RISED, Rumayya Batubara, mengatakan batas tarif yang ditentukan pemerintah hanya memenuhi porsi yang akan diterima pengemudi. "Belum ada perhitungan komisi untuk penyedia aplikasi. Artinya, konsumen bakal membayar biaya yang lebih mahal dari tarif batas atas," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Perhubungan memberlakukan regulasi tarif ojek online di lima kota besar lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Aturan ini berisi pedoman perhitungan tarif penumpang dan aspek keselamatan. Sebagai turunannya, terdapat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa yang memerinci batas tarif.

Batas tarif diatur berdasarkan tiga zona operasi ojek online. Di Jakarta, yang termasuk zona 2, pemerintah mematok tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer dan batas atas Rp 2.500 per kilometer.

Rumayya mengatakan nilai tersebut sudah dihitung dengan 20 persen potongan biaya tidak langsung yang diambil perusahaan aplikasi. "Tapi angka baginya belum jelas," ujarnya. Dalam survei RISED terhadap lebih dari 2.000 pengguna ojek online di 10 provinsi, beban konsumen bisa melonjak hingga 20-40 persen. Kenaikan beban dihitung dari perbandingan antara tarif rata-rata sebelum aturan baru berlaku, yakni Rp 1.800 per kilometer, ketentuan baru.

"Untuk Jabodetabek, beban konsumen bisa menjadi Rp 3.125 per kilometer," ucap Rumayya. Namun, kata dia, nilai tersebut belum tentu dibebankan lewat tarif langsung yang sudah dibatasi pemerintah, melainkan melalui komponen lain yang nantinya dibebankan kepada konsumen.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan penetapan tarif menjadi hak Grab dan Go-Jek dan para mitra pengemudinya. Pemerintah, kata dia, hanya mengatur batas atas dan bawah serta aspek keselamatan dan keamanan. "Formula tarif tetap ada di mereka."

Public Relation Manager Grab Indonesia, Andre Sebastian, membenarkan entitasnya mulai mengubah tarif sejak 1 Mei. Adapun Vice President Corporate Communication Go-Jek, Michael Reza Say, mengatakan manajemennya tak mengubah konsep formulasi tarif. "Yang berubah hanya besarannya. Kami memonitor dan mengevaluasi hasil uji coba di lima kota," ucapnya, kemarin.

Ketua Umum Perhimpunan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Igun Wicaksono, mengatakan tak mengkhawatirkan potensi penurunan jumlah penumpang. "Mungkin berkurang karena lonjakan 20 persen, tapi pasti tak lama karena transportasi ini sudah jadi kebutuhan." DIAS PRASONGKO | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | YOHANES PASKALIS PAE DALE


Tarif Ojek Online di Tiga Kawasan

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus