Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tidak akan membayar pajak air permukaan karena tagihan pemerintah Sumatera Utara kelewat mahal. Proses pengadilan masih berjalan. Sejumlah instansi pemerintah berusaha menghitung nilai wajar pajak air permukaan tersebut. Hasilnya malah berbeda-beda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perbandingan Pajak Air Permukaan (Rp miliar)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- 18,45
Annual Fee
Pembayaran terakhir pajak air permukaan 2013.
- 31,68
Merujuk pada Tagihan PLN
Bila mengacu pada harga dasar air yang berlaku bagi PLTA milik PLN.
- 520,95
Perhitungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Dengan harga dasar air Rp 1.444 per meter kubik.
- 83,63
Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Bila harga dasar air PLTA Inalum Rp 198 kilowatt-jam (kWh).
- 9,67
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bila merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 568 Tahun 2017, harga dasar air Rp 27 per kWh.
- 9,67
Usulan Inalum
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 bahwa peraturan gubernur harus merujuk pada kementerian teknis, yakni Kementerian Pekerjaan Umum.
Beda Tafsir Perbedaan Interpretasi Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2011
Inalum mengacu pada pasal 9 ayat 3: Khusus penetapan Harga Dasar Air untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh Perusahaan Daerah Air Minum, pembangkit listrik (PLN Persero), dan Pertamina/eksplorasi, ditetapkan:
PDAMRp 150 per meter kubik
PertaminaRp 150 per meter kubik
Pembangkit listrikRp 75 per kWh
Dinas Pendapatan Daerah mengacu pada pasal 9 ayat 2 dengan menggolongkan pemanfaatan air untuk pembangkit listrik tenaga air sebagai golongan industri. Tidak ada provinsi lain yang memberlakukan demikian. Harga dasar air menjadi:
Volume (meter kubik) | Industri (Rp) | Non-Industri (Rp) | 0-50 | 1.234 | 919 | 51-500 | 1.286 | 940 | 501-1.000 | 1.339 | 961 | 1.001-2.500 | 1.391 | 961 | >2.500 | 1.444 | 1.003 |
Implikasi Perbedaan
Dispenda (Rp/meter kubik) | Air(meter kubik) | Inalum(Rp/kWh) | 1.234 | 0-50 | 75 | 1.286 | 51-500 | 75 | 501-1.000 | 1.339 | 75 | 1.391 | 1.001-2.500 | 75 | 1.444 | >2.500 | 75 |
Penerima Dana Hasil Pajak Air Permukaan 2013
Provinsi Sumatera Utara: Rp 5.535.947.000
Kabupaten Karo: Rp 537.352.000
Kabupaten Dairi: Rp 622.708.000
Kabupaten Toba Samosir: Rp 2.065.967.000
Kabupaten Tapanuli Utara: Rp 891.723.000
Kabupaten Simalungun: Rp 1.081.379.000
Kabupaten Asahan :Rp 894.721.000
Kabupaten Tanjung Balai: Rp 424.337.000
Humbang Hasundutan: Rp 988.452.000
Kabupaten Samosir: Rp 3.744.002.000
Kabupaten Batu Bara: Rp 1.666.538.000
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo