Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Beda Lembaga, Lain Angka

PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tidak akan membayar pajak air permukaan karena tagihan pemerintah Sumatera Utara kelewat mahal.

29 April 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tidak akan membayar pajak air permukaan karena tagihan pemerintah Sumatera Utara kelewat mahal. Proses pengadilan masih berjalan. Sejumlah instansi pemerintah berusaha menghitung nilai wajar pajak air permukaan tersebut. Hasilnya malah berbeda-beda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perbandingan Pajak Air Permukaan (Rp miliar)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

- 18,45
Annual Fee
Pembayaran terakhir pajak air permukaan 2013.

- 31,68
Merujuk pada Tagihan PLN
Bila mengacu pada harga dasar air yang berlaku bagi PLTA milik PLN.

- 520,95
Perhitungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Dengan harga dasar air Rp 1.444 per meter kubik.

- 83,63
Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Bila harga dasar air PLTA Inalum Rp 198 kilowatt-jam (kWh).

- 9,67
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bila merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 568 Tahun 2017, harga dasar air Rp 27 per kWh.

- 9,67
Usulan Inalum
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 bahwa peraturan gubernur harus merujuk pada kementerian teknis, yakni Kementerian Pekerjaan Umum.

Beda Tafsir Perbedaan Interpretasi Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2011

Inalum mengacu pada pasal 9 ayat 3: Khusus penetapan Harga Dasar Air untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh Perusahaan Daerah Air Minum, pembangkit listrik (PLN Persero), dan Pertamina/eksplorasi, ditetapkan:
PDAMRp 150 per meter kubik
PertaminaRp 150 per meter kubik
Pembangkit listrikRp 75 per kWh

Dinas Pendapatan Daerah mengacu pada pasal 9 ayat 2 dengan menggolongkan pemanfaatan air untuk pembangkit listrik tenaga air sebagai golongan industri. Tidak ada provinsi lain yang memberlakukan demikian. Harga dasar air menjadi:

Volume (meter kubik) Industri (Rp) Non-Industri (Rp) 0-50 1.234 919 51-500 1.286 940 501-1.000 1.339 961 1.001-2.500 1.391 961 >2.500 1.444 1.003

Implikasi Perbedaan

Dispenda (Rp/meter kubik) Air(meter kubik) Inalum(Rp/kWh) 1.234 0-50 75 1.286 51-500 75 501-1.000 1.339 75 1.391 1.001-2.500 75 1.444 >2.500 75

Penerima Dana Hasil Pajak Air Permukaan 2013
Provinsi Sumatera Utara: Rp 5.535.947.000
Kabupaten Karo: Rp 537.352.000
Kabupaten Dairi: Rp 622.708.000
Kabupaten Toba Samosir: Rp 2.065.967.000
Kabupaten Tapanuli Utara: Rp 891.723.000
Kabupaten Simalungun: Rp 1.081.379.000
Kabupaten Asahan :Rp 894.721.000
Kabupaten Tanjung Balai: Rp 424.337.000
Humbang Hasundutan: Rp 988.452.000
Kabupaten Samosir: Rp 3.744.002.000
Kabupaten Batu Bara: Rp 1.666.538.000

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus