Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perry Warjiyo kembali dilantik menjadi Gubernur Bank Indonesia atau BI pada hari ini. Pelantikan Perry dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung H. M. Syarifuddin dengan membacakan kata pengantar sumpah atau janji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P/2023 tanggal 5 Mei 2023. Saudara Perry Warjiyo kami angkat sebagai Gubernur Bank Indonesia,” kata dia, seperti dikutip Tempo, Rabu, 24 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum memangku jabatan Gubernur Bank Indonesia, kata Syarifuddin, wajib mengucapkan sumpah. “Bersediakah saudara mengucapkan sumpah jabatan agama saudara?”
Lantas Perry yang sudah bersiap menjawab: “Bersedia.” Kemudian Syarifuddin mengatakan bahwa selanjutnya sumpah jabatan akan serahkan kepada Perry. Dia pun langsung mengucapkan sumpah jabatan sebagai Gubernur BI. Berikut bunyinya:
“Bismillahirohmanirohim. Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga,” ucap Perry.
Kemudian, Perry yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur BI periode 2018-2023 itu melanjutkan pembacaan sumpah jabatannya.
“Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun. Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab. Saya bersumpah bahwa saya akan setia terhadap negara konstitusi dan haluan negara,” kata Perry.
Selanjutnya: Surat Keputusan Presiden
Surat Keputusan Presiden
Sebelum pembacaan sumpah jabatan itu, Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola BI Dicky Kartikoyono membacakan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P/2023. Dia mengatakan, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Gubernur Bank Indonesia.
“Kesatu memberhentikan dengan hormat saudara Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji Gubernur Bank Indonesia yang baru. Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” ujar dia seperti ditulis Tempo, Rabu, 24 Mei 2023.
Kedua, kata Dicky, mengangkat saudara Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI terhitung mulai tanggal sumpah atau janji. “Ketiga dan seterusnya, keempat dan seterusnya, salinan dan seterusnya, petikan dan seterusnya. Ditetapkan Jakarta pada tanggal 5 Mei 2023 Presiden Republik Indonesia pertanda Joko Widodo,” ucap dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.