Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Begini Syarat dan Cara Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB

Berikut ini syarat dan cara balik nama Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Haruskah ke kantor pajak?

25 Agustus 2022 | 06.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi Anda yang baru membeli rumah, khususnya rumah bekas atau second, Anda harus memperhatikan beberapa dokumen, salah satunya tentang balik nama dalam sertifikat tanah. Berikut ini syarat dan cara balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Membeli rumah menjadi impian banyak orang. Apabila Anda sudah mendapatkan rumah sendiri, penting untuk Anda mengurus dokumen-dokumennya, termasuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Balik nama PBB merupakan suatu proses untuk mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru, alias nama Anda sendiri.

Saat ini, untuk mengurus balik nama PBB Anda tidak perlu lagi repot-repot pergi ke kantor pajak, karena sekarang mengurusnya bisa dilakukan di kantor kecamatan tempat dimana Anda tinggal.

Cara Balik Nama PBB

Mengutip dari sipp.menpan.go.id, ada beberapa persyaratan balik nama PBB dengan melengkapi beberapa dokumen:

1. Melakukan pengisian formulir permohonan.

2. Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak).

3. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP.

4. Fotokopi sertifikat tanah dan BPHTB yang telah divalidasi.

5. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir yang telah lunas.

6. Bukti pembayaran SPPT PBB dalam lima tahun terakhir.

7. Foto objek pajak.

8. Akta Jual Beli

9. Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang bersifat opsional.

10. Surat kuasa dengan materai jika diurus oleh pihak lain.

Seluruh persyaratan dokumen yang telah diberikan di atas wajib Anda lengkapi agar proses balik nama menjadi lebih cepat dan mudah. Selain itu, pastikan Anda tidak salah langkah dalam melakukan proses balik nama.

Melansir dari lamudi.co.id, berikut ini adalah cara balik nama PBB sesuai alur, meliputi:

1. Mengisi formulir yang ada di kecamatan.

2. Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).

3. Menyerahkan berkas yang dibutuhkan.

4. Tunggu pencetakan lembar PBB baru.

5. Berkas kemudian sudah bisa diambil.

Biasanya, proses balik nama PBB dapat memakan waktu 2 bulan. Setelah jadi SPPT sendiri bisa langsung diambil di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan, atau Anda dapat juga mengambilnya langsung dari pengurus RT pada saat masa pembayaran PBB tiba.    

RINDI ARISKA 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus