Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
GERBANG tol Mertapada, Cirebon, Jawa Barat, kedatang-an tamu istimewa, Selasa pekan lalu. Mercy hitam bertulisan ”INDONESIA-1” merapat ke gardu. Perlahan, kaca belakang bergerak turun. Si pengguna jalan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, membayar pungutan tol. Itulah penanda dibukanya jalan tol Kanci-Pejagan.
Ruas tol sepanjang 35 kilometer ini menghubungkan Kabupaten Cirebon dengan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sekaligus menyambung ruas Palimanan-Kanci. Dengan dibukanya jalan tol yang dikelola PT Bakrie Toll Road Tbk.—anak perusahaan PT Bakrieland Development—ini, Trans-Jawa telah terealisasi 20 persen, sepanjang 148 kilometer. Pemerintah bercita-cita membikin jalur Merak-Banyuwangi, sekitar 1.193 kilometer, dari ujung barat ke ujung timur Pulau Jawa. Prioritas utama adalah Jakarta-Surabaya, kira-kira 765 kilometer. Sepanjang 617 kilometer dalam proses pembangunan. Targetnya: kelar dalam waktu lima tahun.
Namun Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nurdin Manurung mengatakan persoalan pembebasan tanah lagi-lagi menghadang. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, yang mestinya menjadi payung hukum, malah tidak memberikan kepastian. Alhasil, pada usia empat tahun, peraturan tersebut nyaris tidak memperluas area yang mestinya bisa dibeton atau diaspal.
Salah satu kelemahannya, menurut Nurdin, ada pada poin kebijakan musyawarah atau negosiasi. Ini memakan waktu lama. Memang, ada aturan konsinyasi yang kelihatannya memudahkan. Dalam sistem tersebut, bila pemilik tanah tak menyepakati nilai kompensasi yang ditawarkan pemerintah, proses dilanjutkan ke pengadilan. Dana ganti rugi pun dititipkan di pengadilan.
Tapi ”jurus” ini baru bisa dikeluarkan bila pembebasan lahan telah mencapai 75 persen. Masalahnya, untuk mencapai 75 persen itu sudah sangat ngos-ngosan. Persoalan lain, setelah dilakukan konsinyasi, tidak ada kepastian apakah kontraktor bisa memulai kegiatan.
SOAL pembebasan lahan, Bakrieland boleh membusungkan dada. Kelompok usaha Bakrie ini mencetak rekor tercepat mengosongkan lahan dalam proyek tol Kanci-Pejagan. Bakrie Toll Road merampungkan pembebasan lahan dalam tempo 11 bulan, sembilan bulan lebih cepat daripada target yang ditetapkan dalam kontrak.
Malah, menurut Harya Mitra Hidayat, Presiden Direktur Bakrie Toll Road, proses pembebasan tanah di lapangan—sejak pertama sampai terakhir membayar—cuma tujuh bulan. Sisanya, empat bulan, untuk proses administrasi, seperti pengurusan dana talangan dari pemerintah serta pembentukan tim pembebasan tanah oleh Direktorat Bina Marga dan panitia pembebasan tanah oleh pemerintah kabupaten.
Bakrie membentuk tim pembebasan lahan sendiri. Tim inilah yang ”mengawal” proses, termasuk berkoordinasi dengan tim Bina Marga dan pemerintah daerah, serta berkomunikasi dengan kantong-kantong pemilik tanah. Kalau tidak dikoordinasi, kata Harya, bisa-bisa mereka jalan dengan agenda sendiri-sendiri. Mereka dibayar harian. ”Sehingga, buat mereka, kalau cepat bagus, lambat pun tetap dapat.”
Biaya pengadaan tanah Rp 130 miliar, sedikit melompati kontrak Rp 122 miliar. Tapi, kata Harya, kontrak diteken pada 2006, sehingga wajar bila ada kenaikan harga. Yang penting, kenaikan tidak mencapai 10 persen. Sebab, bila ongkos pembebasan lahan lebih dari 10 persen dari nilai dalam kontrak, pemerintah akan menanggung selisihnya.
Persoalan tanah, Nurdin menambahkan, kerap pula digunakan sebagai ”tameng” investor yang jalan di tempat. Ia mencatat tujuh ruas Trans-Jawa yang tergolong lelet, misalnya Pemalang-Batang, yang dioperasikan PT Pemalang Batang Toll Road, yang baru membebaskan 2,18 persen. Cikopo-Palimanan, kata Nurdin, milik PT Lintas Marga Sedaya, juga telah melampaui tenggat.
Direktur Proyek PT Lintas Marga Sedaya Steve Ginting mengatakan proyeknya telah mengantongi lahan 60 persen. Ia meminta pemerintah tidak cuma menyalahkan investor, tapi melenyapkan hambatan birokratis, seperti koordinasi antardepartemen dalam membebaskan lahan. ”Kalau proyek enggak jalan, kami juga rugi. Argo (bunga pinjaman bank) jalan terus.”
Untuk itu, pemerintah akan memperkuat ketentuan pembebasan tanah. Rancangan undang-undang yang mengatur hal itu telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Isinya, antara lain, soal harga tanah yang ditetapkan penilai independen konsultan pemerintah dan bersifat mengikat. Bila ada yang tak sepakat, bisa mengajukan permohonan banding ke pengadilan untuk menentukan harga yang bisa diterima.
Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk. Frans Sunito optimistis, dengan beleid baru itu, proses akan lebih cepat, satu setengah sampai dua tahun untuk membebaskan tanah sepanjang Trans-Jawa. Dengan tahap konstruksi dua tahun, sehingga target pemerintah merampungkan megaproyek Jakarta-Surabaya dalam lima tahun.
Selain tanah, persoalan lain adalah kelayakan investasi. Bakrie Toll Road lalu memamerkan strategi untuk membuat bisnis jalan tol lebih seksi. Perseroan ini mengembangkan konsep jalan tol terintegrasi. Di kawasan peristirahatan, misalnya, dibikin sentra usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mengakomodasi produk-produk lokal. Sebuah minihotel juga akan dibangun.
Di tengah jalan juga dipasang pipa-pipa yang bisa disewa—untuk fiber optic, saluran air, atau kabel listrik.
Retno Sulistyowati, Nieke Indrietta
Progres Pengadaan Lahan Ruas Trans-Jawa
Cikopo-Palimanan (116 km): 56,15%
Pejagan-Pemalang (58 km): 19,16%
Pemalang-Batang (39 km): 2,18%
Batang-Semarang (75 km): 4,57%
Semarang-Solo (76 km): 16,22%
Solo-Ngawi (90 km): 26,31%
Ngawi-Kertosono (87 km): 19,84%
Kertosono-Mojokerto (41 km): 40,56%
Mojokerto-Surabaya (36 km): 25,01%
Investor: PT Lintas Marga Sedaya
Investor: PT Pejagan Pemalang Toll Road
Investor: PT Pemalang Batang Toll Road
Investor: PT Marga Setiapuritama
Investor: PT Trans Marga Jateng
Investor: Kerja sama pemerintah-swasta
Investor: Kerja sama pemerintah-swasta
Investor: PT Marga Hanurata Intrinsic
Investor: PT Marga Nujyasumo Agung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo