Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Beragam Reaksi Perguruan Tinggi soal Wacana Kampus Kelola Tambang

Wacana pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi di Indonesia memunculkan beragam reaksi.

26 Januari 2025 | 16.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) secara prioritas kepada perguruan tinggi telah memicu perdebatan di kalangan akademisi, praktisi, dan masyarakat. Lantas, bagaimana reaksi dari kampus-kampus?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Universitas Gadjah Mada (UGM)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di UGM, suara penolakan datang dari pakar hukum tata negara, Herlambang Perdana Wiratraman. Herlambang mengkritik keras usulan ini sebagai bentuk kegagalan negara dalam mengelola pendidikan. Menurut dia, alih-alih memberdayakan perguruan tinggi, wacana ini justru mencerminkan ketidakmampuan negara dalam menyediakan pendanaan yang memadai untuk pendidikan.

Herlambang juga menekankan dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan dan menyoroti potensi rusaknya integritas dunia pendidikan jika kampus terlibat dalam aktivitas bisnis yang berorientasi pada keuntungan.

Sementara itu, Sekretaris UGM Andi Sandi menyatakan bahwa UGM belum mengambil sikap resmi karena masih menunggu informasi dan regulasi yang lebih detail. UGM berprinsip untuk mempelajari regulasi terlebih dahulu sebelum memberikan pernyataan resmi.

Universitas Islam Indonesia (UII) 

Rektor UII Fathul Wahid dengan tegas menolak wacana ini. Kekhawatiran utamanya adalah potensi pergeseran fokus perguruan tinggi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat) ke ranah bisnis pertambangan.

Fathul khawatir orientasi kampus akan lebih condong pada profitabilitas, mengabaikan pengembangan akademik dan etika lingkungan. Ia juga menekankan bahwa pengelolaan tambang bukanlah ranah keahlian perguruan tinggi dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Institut Teknologi Bandung (ITB)

Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Ridho Kresna Wattimena memberikan perspektif yang lebih teknis. Ia mengakui bahwa ITB memiliki kapasitas dan keahlian dalam bidang pertambangan, namun menyoroti kendala pendanaan yang mungkin dihadapi kampus jika terjun ke bisnis ini.

Ridho juga mengingatkan tentang fluktuasi harga komoditas tambang dan risiko bisnis yang tinggi. Ia menekankan pentingnya good mining practice dan data lahan yang komprehensif sebelum kampus terlibat dalam pengelolaan tambang. Menurut dia, kampus harus belajar dari perusahaan tambang yang sudah mapan, terutama dalam aspek bisnis dan manajemen risiko.

Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)

Berbeda dengan UGM dan UII, Rektor UNY Sumaryanto menyatakan kesiapan kampusnya untuk menjalankan kebijakan konsesi tambang, meskipun UNY tidak memiliki program studi khusus tentang pertambangan.

Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY)

Rektor UAJY Gregorius Sri Nurhartanto mengungkapkan kebingungannya terkait mekanisme pelaksanaan wacana ini. Ia mempertanyakan kriteria pemilihan perguruan tinggi yang berhak mengelola tambang dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat luas. Sri juga khawatir keterlibatan kampus dalam bisnis pertambangan akan mengaburkan esensi perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan dan pengabdian masyarakat.

Soegijapranata Catholic University

Rektor Soegijapranata Catholic University Ferdinandus Hindarto juga menolak wacana ini dengan alasan bahwa hal tersebut berada di luar tugas pokok perguruan tinggi. Ia khawatir kampus akan lebih sibuk mengurus pertambangan daripada kegiatan akademik. Ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada kebijakan yang meringankan beban biaya kuliah mahasiswa.

Jamal Abdul Nashr, Ananda Capuy Sulistya, Pribadi Wicaksono, dan Rachel Farahdiba Regar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus