Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Berlanjut di 2021, Kartu Prakerja Diminta Jangkau Karyawan yang Kena Potong Gaji

Pemerintah diminta memperluas sasaran program Kartu Prakerja yang dilanjutkan tahun ini karena banyak pekerja yang upahnya dipotong akibat pandemi.

25 Februari 2021 | 17.41 WIB

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin, 20 April 2020.Pemerintah membuka gelombang kedua pendaftaran program yang bertujuan memberikan keterampilan untuk kebutuhan industri dan wirausaha itu mulai Senin ini hingga dengan Kamis 23 April 2020 melalui laman resmi www.prakerja.go.id. ANTARA
Perbesar
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin, 20 April 2020.Pemerintah membuka gelombang kedua pendaftaran program yang bertujuan memberikan keterampilan untuk kebutuhan industri dan wirausaha itu mulai Senin ini hingga dengan Kamis 23 April 2020 melalui laman resmi www.prakerja.go.id. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyoroti langkah pemerintah yang memutuskan melanjutkan program Kartu Prakerja, namun menyetop Bantuan Subsidi Upah atau BSU.

Pasalnya, ia mengatakan sampai saat ini konsumsi masyarakat masih lemah. Selain itu, masih banyak pekerja yang upahnya dipotong akibat pandemi. Apalagi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 pemangkasan gaji itu diperkenankan bagi industri yang terimbas pagebluk.

"Tetapi pemerintah karena tidak punya uang akhirnya menutup BSU tapi melanjutkan kartu prakerja. Saya melihat baiknya Kartu Prakerja yang Rp 10 triliun dalam satu semester untuk 2,7 juta orang itu juga diberikan kepada pekerja yang mengalami pemotongan upah," ujar Timboel kepada Tempo, Kamis 25 Februari 2021.

Timboel mengatakan para pekerja yang terimbas pagebluk itu perlu juga mendapat Kartu Prakerja. Musababnya, sebagian dari mereka ada yang terkena pemotongan gaji, dirumahkan tanpa upah, hingga terimbas pemutusan hubungan kerja.

Pemerintah resmi membuka program Kartu Prakerja gelombang 12 pada Selasa, 23 Februari 2021. Sebanyak 600 ribu peserta akan terjaring dalam gelombang kali ini.

Timboel mengatakan program tersebut mesti bisa menjangkau mereka yang terkena pemotongan upah agar konsumsinya terjaga. Ia menilai selama ini program yang digadang-gadang Presiden Joko Widodo sejak kampanye Pilpres 2019 masih tidak tepat sasaran.

"Orang yang masih punya upah normal ikut Kartu Prakerja tetap mendapat bantuan Rp 600 ribu kali empat bulan," ujar dia. Padahal, bantuan itu semestinya diprioritaskan kepada para pekerja yang terpotong upahnya atau bahkan tidak digaji karena kondisi perusahaan, maupun mereka yang di-PHK tanpa pesangon.

Menurut Timboel, kebijakan itu bisa menjadi bagian dari keadilan. Dengan demikian, kartu prakerja diharapkan bisa mendongkrak konsumsi masyarakat, khususnya para pekerja. Walhasil, program tersebut bisa lebih tepat sasaran dari sebelumnya.

Apalagi, dengan adanya Permenaker 2 Tahun 2021, Timboel berasumsi pemerintah mengantongi data dari pekerja yang terkena pemotongan gaji. Sehingga, data tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk memilih sasaran penerima Kartu Prakerja.

"Pemerintah harus melakukan pengawasan dan pendataan. Sehingga pekerja yang dipotong upah ini bisa mendapat bantuan Rp 600 ribu kali empat bulan plus pelatihan. Orang yang mengalami pemotongan upah kan rentan dan mungkin tidak memiliki skill yang baik. Artinya bisa menjadi subjek untuk dilatih juga," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak meneruskan Bantuan Subsidi Upah pada tahun ini. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan pemerintah pada 2021 akan berfokus kepada masyarakat 40 persen terbawah. Adapun untuk masyarakat kelas menengah ke atas, bantuan yang dilanjutkan adalah Kartu Prakerja. 

Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Hati-hati Situs Palsu Beredar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus