Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sampai hari ini baru menerima 53,32 persen pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Jumlah ini masih jauh dari target rasio yang ditetapkan, yaitu 80 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, saat ini pihaknya baru menerima 10.131.893 SPT pada pukul 07.26 WIB. “Terdiri dari 276.260 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan 9.855.633 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP),” kata Neilmadrin dalam keterangan tertulisnya pada Rabu petang, 30 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari jumlah tersebut dia memaparkan, sebanyak 8.674.533 SPT disampaikan melalui e-Filing yang terdiri atas 52.865 Badan, dan 8.621.668 SPT OP. Kemudian 913.451 SPT melalui e-Form yang terdiri atas 173.267 Badan dan 740.184 SPT OP.
Lalu ada 122.196 SPT diterima melalui e-SPT yang terdiri terdiri atas 7.274 SPT Badan dan 114.922 SPT OP. Kemudian terdapat 421.713 SPT secara manual yang terdiri atas 42.854 SPT Badan dan 378.859 SPT OP.
Terkait waktu pelaporan yang tinggal sehari lagi, Neilmadrin mengatakan Ditjen Pajak masih berpatok pada ketetapan awal. “Jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan masih sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, yaitu tanggal 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan OP dan 30 April 2022 untuk SPT Tahunan PPh Badan,” katanya.
Kemudian, pihaknya juga mencatat PPh yang telah dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). “Sampai dengan tanggal 30 Maret 2022, jumlah PPh atas Kebijakan PPS tercatat sebesar Rp 4.866,04 miliar,” tuturnya.
Bagi para peserta PPS yang menerima e-mail blast, Neilmadrin mengatakan itu hanya bersifat imbauan saja. Namun jika terdapat pemberitahuan terkait adanya ketidaksesuaian data, para wajib wajak diperkenankan memberi penjelasan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait.
“Jika wajib pajak sudah merasa melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, wajib pajak yang bersangkutan dapat menyampaikan penjelasan atau klarifikasi atas hal tersebut kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar,” katanya.
Sebagai pengingat, jenis SPT Tahunan ada SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Untuk SPT 1770 berlaku untuk yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas. Lalu SPT 1770 S berlaku untuk karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, sedangkan SPT 1770 SS untuk karyawan yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.