Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

BI Belum Mau

Usaha patungan untuk perbankan dirasakan perlu, sejalan dengan adanya kerjasama perbankan di lingkungan ASEAN. BI tidak membuka kesempatan berpatungan lagi. PT Bank Perdania, satu-satunya bank patungan. (eb)

8 Juli 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

IA sehat dan bonafid. Di bawah pimpinan bekas Menteri Keuangan Jusuf Wibisono, PT Bank Perdania, Jakarta, mampu memenuhi persyaratan untuk menjadi bank devisa. Tapi sebagai bank swasta nasional, ia tidak diperbolehkan untuk naik tingkat ketika itu. Maka atas anjuran pemerintah, ia merobah status hukumnya menjadi bank asing yang patungan dengan pihak Jepang (49%), yaitu Ishira Sangyo Kaisha dan Daiwa Bank. Lantas ia lolos menjadi bank devisa mulai April 1969. Kini PT Bank Perdania merupakan satu-satunya bank patungan nasional dan asing di Indonesia. Ada untung, ada pula rugi baginya dengan status itu. Umpamanya ia diperlakukan sebagai bank asing lainnya yang tidak dibolehkan membuka cabang di luar Jakarta. Walaupun ada modal nasional (51%) dalam dirinya, ia tidak pula diterima di lingkungan Perbanas. Namun pada hari-hari terakhir ini status Bank Perdania menjadi impian para bankir swasta nasional. Mereka bertanya-tanya mengenai kemungkinan untuk memperluas bank patungan. Dengan Jalan berpatungan, demikian mereka melihat, masa depan perbankan nasional akan lebih baik, di segi tehnis maupun modal. Kebetulan sekarang persyaratan Bank Indonesia dirasakan berat bagi banyak bank swasta nasional untuk menjadi bank devisa. Dari sisa 81 anggota Perbanas, cuma 9 yang sudah berstatus bank devisa. Untuk itu BI antara lain mengharuskan hasil merger sampai 6 kali, bertujuan penciutan jumlah dan kekayaan supaya berkelompok, dan bersedia go public -- memasyarakatkan diri via Pasar Modal. Sesudah PT Bank Perdania, kesempatan berpatungan tidak diadakan lagi oleh BI. Memang bukan tujuan BI pula untuk memperbanyak bank asing yang kini berjumlah 11. Sebaliknya kalangan Perbanas berpendapat supaya usaha patungan justru bertujuan menciutkan jumlah bank asing. Mulai beroperasi sejak 1968, bank-bank asing di Indonesia pada mulanya dianggap sebagai pelengkap, tanpa batas waktu. Usaha patungan untuk perbankan di Indonesia masih belum ada peraturannya. Tapi jika mau, peraturan BI saja akan cukup untuk itu. BI yang memperingati HUT ke-25 minggu lalu belum kelihatan tertarik pada gagasan demikian. Namun kebutuhan akan usaha patungan sudah sangat dirasakan pula dengan adanya kerjasama perbankan di lingkungan Asean. Di antara anggota Asean, cuma Muangthai yang mempunyai cabang bank di Jakarta, yaitu dari Bankok Bank Limited. Perbankan Singapura, Malaysia dan Pilipina masih belum, meskipun tetap berusaha membuka cabang di Jakarta. Sebaliknya, ada bank swasta nasional seperti PT Pan Indonesia (Panin) Bank Ltd. yang ingin membuka cabang di Singapura. Semua itu terbentur. Lagi pula dalam hal ini soal timbal-balik menjadi pertimbangan. Yaitu Jakarta harus membuka pintu bagi cabang bank Singapura, misalnya, bila Indonesia mau mendudukkan cabang banknya di sana. Jika usaha patungan dibuka, besar kemungkinan soal timbal-balik ini bisa diatasi. Sekian pendapat golongan yang propatungan. Ada pula pendapat yang mencurigai gagasan itu. Dengan usaha patungan, misalnya, bank asing tentu akan mendapat kesempatan bergerak lebih luas merajahi daerah di luar Jakarta. Ini tentu berarti pucuk dicinta, ulam tiba bagi bank asing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus