Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Bank Indonesia atau BI melanjutkan kebijakan relaksasi program DP nol persen atau Loan to Value LTV 100 persen. Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan kebijakan tersebut dapat meringankan masyarakat yang ingin mendapatkan hunian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hal itu tentu meringankan masyarakat yang ingin mendapatkan hunian," ujarnya saat dihubungi Tempo, 23 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab, menurutnya LTV 100 persen membuat biaya yang dikeluarkan calon nasabah pada saat awal kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi lebih ringan. BRI meyakini kebijakan LTV 100 persen atau program DP 0 persen dapat mendorong pertumbuhan kredit properti. Hal tersebut, tuturnya, ditunjukkan dari meningkatnya pencairan KPR BRI secara year on year (yoy) hingga 10,84 persen hingga akhir September 2022.
Selain kebijakan DP nol persen, faktor pendorong utama yang menyebabkan kenaikan pencairan KPR BRI adalah diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan promo-promo menarik dari developer.
"Secara year to date, BRI telah menyalurkan KPR senilai Rp 8,4 triliun kepada lebih dari 27 ribu nasabah," ucapnya.
Menurutnya, dengan mulai pulihnya kondisi perekonomian negeri, tahun ini BRI optimistis bisnis KPR mampu tumbuh lebih tinggi. BRI memperkirakan terjadi kenaikan pertumbuhan kredit properti hingga kisaran 14 persen secara yoy.
Di sisi lain, ia berharap kebijakan tersebut menjadi pertimbangan nasabah dalam pengajuan kredit, khususnya KPR. "Selain suku bunga, kini kenyamanan dan prosesnya yang cepat serta mudah," kata Aestika.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo telah mengumumkan sejumlah pelonggaran kebijakan makroprudensial di tengah keputusan naiknya suku bunga acuan BI-7 day reverse repo rate sebesar menjadi 4,75 persen. Salah satu pelonggaran itu berupa perpanjangan pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan bagi sektor properti.
Kebijakan tersebut akan efektif berlaku pada 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Adapun pelonggaran seharusnya berakhir pada akhir tahun 2022 ini, namun pihaknya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuannya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.
Pelonggaran rasio LTV kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan. Relaksasi itu berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria risiko kredit atau NPL maupun NPF tertentu,
"Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 20 Oktober 2022.
RIANI SANUSI PUTRI | ARRIJAL RACHMAN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.