Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Biaya Layanan Tokopedia Resmi Naik untuk 5 Kategori Grup Seller per 2 Januari 2023, Ini Detailnya

Tokopedia akan menaikkan biaya untuk layanan kategori produk terjual dan layanan admin bebas ongkos kirim per 2 Januari 2023 mendatang. Cek detailnya.

14 Desember 2022 | 14.41 WIB

Tokopedia
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tokopedia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Platform e-commerce Tokopedia akan menaikkan biaya untuk layanan kategori produk terjual dan layanan admin bebas ongkos kirim atau ongkir per 2 Januari 2023 mendatang. Situs seller.tokopedia.com per Selasa, 13 Desember 2022, menyebutkan kenaikan biaya ini akan dihitung berdasarkan kategori.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebagai gambaran, untuk Kategori Grup 1 ditujukan kepada Regular Merchant, biaya layanan naik 3,8 persen. Sedangkan biaya layanan Power Merchant akan naik 4,5 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara untuk Kategori Grup 5 untuk Regular Merchant akan dikenakan biaya layanan 1 persen dan Power Merchant sebanyak 2 persen.

Tokopedia klaim kenaikan biaya layanan sudah kompetitif

Tokopedia menilai biaya layanan ini sudah kompetitif atau sesuai dengan produk yang terjual. Selain adanya biaya layanan per produk, Tokopedia juga menyesuaikan biaya layanan admin untuk bebas ongkir menjadi 4 persen berlaku untuk semua kategori merchant.

Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menjelaskan, penyesuaian biaya layanan dilakukan berdasarkan kategori dari masing-masing produk terjual. Penyesuaian biaya layanan ini juga diberlakukan ke penjual atau seller dengan keanggotaan regular merchant, power merchant, dan power merchant PRO.

Sementara penjual dengan keanggotaan regular merchant yang baru mulai berjualan dapat memanfaatkan platform Tokopedia tanpa biaya dan komisi.

"Potongan biaya layanan mulai dari 1 persen dan hanya akan diberlakukan untuk setiap produk terjual berdasarkan kategori produk yang telah ditetapkan oleh Tokopedia dan hanya akan dikenakan setelah 100 transaksi berhasil pertama," kata Ekhel ketika dihubungi, Selasa, 13 Desember 2022.

Ekhel juga memastikan penjual dengan keanggotaan power merchant dan power merchant PRO bisa merasakan berbagai manfaat mulai dari badge power merchant tersebut.

Akibat kebijakan ini, sejumlah seller Tokopedia bereaksi di media sosial. Salah satu seller yang masuk kategori Power Merchant Kategori Grup 1, misalnya, menilai kenaikan biaya layanan tersebut sangat tinggi, dari sebelumnya dari 3 persen saat ini menjadi 4,5 persen.

Dengan kenaikan biaya layanan hingga menjadi 4,5 persen tersebut, selisih harga barang yang dijual di Tokopedia dengan di situs atau WhatsApp bakal makin besar.

"Kalau barang di bawah Rp1.000.000 mungkin selisihnya tidak terpaut jauh ya. Tapi bayaingin kalau misalkan alian orfer yang harga Rp3.500.000, selisih biaya admin bisa menjadi Rp150.000," ujar seller tersebut di Instagram, dikutip pada Selasa, 13 Desember 2022.

Selanjutnya: Seller lainnya juga mengeluhkan...

Seller lainnya juga mengeluhkan biaya layanan dan bebas ongkir Tokopedia lewat cuitan di media sosial Twitter.

Kenaikan biaya layanan sudah terjadi beberapa kali

Biaya layanan dan bebas ongkir oleh perusahaan e-commerce tersebut telah naik beberapa kali dalam tahun ini. "Biaya layanan dan bebas ongkir @tokopedia @TokopediaCare setahun ini udah naik beberapa kali, awal tahun depan naik lagi," ujar @Toko***** di Twitter.

Tak sedikit seller menghubung-hubungkan kenaikan biaya layanan ini dengan harga saham induk perusahaan GoTo yang selama dua minggu belakangan tersebut terus turun. "Ini ngga salah naik lagi biaya sellernya? Jangan gara-gara saham GOTO turun banyak, jadi ambil duit dari seller Tokopedia. Ini aja jualan sudah sepi, ditambah begini. Ya auto balik ke offline lagi. Ngakak," cuit akun @da***

Daftar lengkap biaya layanan Tokopedia yang naik per 2 Januari 2023:

Kategori Grup 1

Biaya layanan per produk terjual untuk jenis Power Merchant PRO & Power Merchant 4,5 persen dan Regular Merchant (setelah transaksi ke-100) sebesar  3,8 persen.

Kategori Grup 1 meliputi: Buku, Dapur, Elektronik, Fashion Anak & Bayi, Fashion Muslim, Fashion Pria, Fashion Wanita, Handphone & Tablet, Ibu & Bayi, Kamera, Kecantikan, Mainan & Hobi, Makanan & Minuman, Office & Stationery, Olahraga, Otomotif, Perawatan Tubuh, Perlengkapan Pesta & Craft, Pertukangan, Produk Lainnya, Rumah Tangga, Tour & Travel, dan Wedding.

Kategori Grup 2

Biaya layanan per produk terjual untuk jenis Power Merchant PRO & Power Merchant sebesar 3,8 persen dan Regular Merchant (setelah transaksi ke-100) sebesar  3 persen.

Kategori Grup 2 meliputi: Dapur, Elektronik, Film & Musik, Gaming, Ibu & Bayi, Kamera, Kesehatan, Komputer & Laptop, Mainan & Hobi, Makanan & Minuman, Office & Stationery, Otomotif, Perawatan Hewan, Perlengkapan Pesta & Craft, dan Pertukangan.

Kategori Grup 3

Biaya layanan per produk terjual untuk jenis Power Merchant PRO & Power Merchant sebesar 3,1 persen dan Regular Merchant (setelah transaksi ke-100) sebesar 2,6 persen.

Kategori Grup 3 meliputi: Dapur, Elektronik, Fashion Anak & Bayi, Fashion Wanita, Gaming, Handphone & Tablet, Ibu & Bayi, Kamera, Kecantikan, Komputer & Laptop, Logam Mulia, Makanan & Minuman, Olahraga, Otomotif, Pertukangan, dan Properti.

Kategori Grup 4

Biaya layanan per produk terjual untuk jenis Power Merchant PRO & Power Merchant sebesar  1,8 persen dan Regular Merchant (setelah transaksi ke-100) sebesar 1,6 persen.

Kategori Grup 4 meliputi: Handphone & Tablet

Kategori Grup 5

Biaya layanan per produk terjual untuk jenis Power Merchant PRO & Power Merchant sebesar 2 persen dan Regular Merchant (setelah transaksi ke-100) sebesar 1 persen.

Kategori Grup 5 meliputi: Otomotif seperti mobil dan sepeda motor.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus