Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Bila Majikan Nekad

Pemecatan terhadap 334 karyawan pabrik tekstil PT Indomill, surabaya, tanpa seizin panitia penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah. (eb)

14 Oktober 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMECATAN karyawan, jika menyangkut beberapa orang saja, sudah biasa berlangsung secara diam-diam. Tapi kejadian terakhir di pabrik tekstil PT Indomill, Surabaya, rupanya sukar untuk didiamkan. PT Indomill pada awal Oktober ini memecat 334 orang, atau lebih 60% dari semua karyawannya. "Kami selalu rugi," direktur Bintardjo Husni menjelaskan pada TEMPO. Pihak karyawan, tentu saja, tidak mempercayai penjelasan seperti itu, karena ternyata mereka malah berkali-kali menuntut kenaikan gaji. Skala upah mereka, seperti Soedarno, ketua basis FBSI setempat mengemukakan, masih berdasar index harga barang 1975. "Perlu disesuaikan lagi tingkat upah itu," katanya. Sebaliknya perusahaan jauh hari sebelumnya sudah mencoba memberhentikan tenaga kerjanya secara berangsur, antara lain dengan menawarkan pesangon satu bulan gaji. Pihak karyawan menolak. Bahkan pihak karyawan, mungkin karena tidak yakin bahwa keuangan perusahaan sedang gawat, menuntut THR menjelang lebaran lalu. Direktur Bintardjo pernah "disekap" mereka, tidak dibolehkan pulang dari kantor sebelum THR dikabulkan. Terpaksalah ia menjanjikan THR -- Rp 3000/orang -- secara mencicil sebelum dan sesudah lebaran. Main Nekad Perusahaan ini yang didirikan tahun 1956 pernah mendapat fasilitas PMDN untuk memperluas pabriknya dengan modal Rp 1250 juta. Sesudah diperluas, bisnisnya tidak menguntungkan karena pasaran tekstil di dalam negeri lesu. Suasana lesu itu sebenarnya dialami juga oleh banyak pabrik tekstil domestik lainnya selama tahun-tahun terakhir ini. Ia membuat kain blacu, benang, perajutan dan pencelupan. Bagian blacu iN terutama sekali yang merana. Pasaran blacu yang Rp 5800/pis (40 yard), kata direkturnya, "membuat kami selalu rugi. Harga pasaran tidak bisa dinaikkan lagi." Akibatnya, perusahaan ini sudah membiarkan banyak unit mesinnya tidak bekerja. Dalam kondisi begitu perusahaan memilih jalan: pemecatan massal. Persoalan ialah sesuatu perusahaan swasta, berdasar UU no. 12/1964, hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan buruhnya setelah memperoleh izin P4D (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan tingkat Daerah). Prosedur ke P4D ini sudah ditempuh PT Indomill. Nyatanya P4D sendiri pun sulit untuk mengizinkan, apalagi pihak karyawan menolak tawaran pesangon sebulan gaji dari pihak majikan. Jika Waktunya Tiba Pemecatan massal terbukti dijalankan juga, walaupun tanpa izin P4D. Dan FBSI tidak berdaya. Sebelum pemecatan massal di PT Indomill, perusahaan tekstil lainnya -- PT Kancil Mas di Bangil -- juga memberhentikan 483 buruhnya. Memang tak terdengar ribut-ribut di pabrik peninggalan almarhum Dassaad itu. Tapi sepeninggal tokoh usahawan pribumi itu, sejak awal 1970-an pabrik yang punya mesin modern di Bangil itu ternyata sakit-sakitan. Adapun sebabnya, selain salah urus, adalah ribut-ribut di antara ahli waris juga, yang akibatnya menggerogoti perusahaan. Alhasil setelah megap-megap sekian lama, akhirnya Kancil Mas bangkrut. Sedang PT Indomill belum dinyatakan pailit. Bahwa P4D dan FBSI tidak berdaya, kelihatan pula pada kasus PT Superior Coach, Jakarta. Perusahaan itu yang biasanya menerima pesanan untuk membuat body kenderaan bermotor seperti bis dan truk Agustus lalu memecat 154 karyawannya Pemecatan massal itu juga tanpa izin resmi. Jika waktunya sudah tiba, pihak majikan rupanya main nekad.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus