Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kaban Buka Lagi Kasus Intracawood
PERSETERUAN antara Hartati Murdaya dan Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban berlanjut. Kaban berniat membuka kembali kasus sengketa lahan hutan antara Inhutani I milik negara dan PT Intracawood Manufacturing kepunyaan Hartati. ”Kasus ini tak akan dibiarkan begitu saja,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pekan lalu.
Kaban menuding Intraca telah mencaplok lahan milik Inhutani I seluas 195.110 hektare di Kalimantan Timur. Pencaplokan dilakukan lewat Surat Keputusan Menteri Kehutanan M. Prakosa yang dilansir pada Agustus 2004.
Belakangan, kasus ini mengendap setelah Hartati mengadu kepada Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi lewat surat tertanggal 12 Juli 2005. Surat itu juga ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Setelah membentur tembok, tuntutan Departemen Kehutanan kini bergeser, meminta Intraca segera memperbarui perjanjian kerja sama. Soalnya, sejak perjanjian diteken pada 1991, Inhutani I baru menerima Rp 16 miliar dari Intraca. ”Intraca selalu mengaku rugi,” ujar Komisaris Utama Inhutani I Hariadi Darmawan. Padahal Intraca memperoleh uang Rp 20-50 miliar per tahun dari kerja sama itu.
Hartati, yang kini menjabat Presiden Direktur Intraca, menyatakan pemberian hak pengusahaan hutan telah sesuai dengan prosedur. ”Saya tak mengerti apa maksud Pak Kaban. Ingin membatalkan keputusan untuk Intraca?” kata Hartati.
Penawaran Jasa Marga ke Bhaskara
PT Jasa Marga akan menawarkan 15 persen sahamnya di PT Lintas Marga Sedaya seharga lebih dari Rp 1 miliar kepada PT Bhaskara Utama Sedaya. Harga ini lebih tinggi dari penawaran yang diajukan Bhaskara, Rp 937,5 juta.
Lintas Marga merupakan pemegang konsesi proyek pembangunan jalan tol Cikampek-Palimanan. Di perusahaan ini, Bhaskara sudah mengantongi 85 persen saham.
Menurut sumber Tempo di Kementerian Badan Usaha Milik Negara, taksiran harga penawaran itu tinggal diajukan ke Menteri BUMN. Komisaris Utama Lintas Marga Sedaya Stefanus Ginting menyatakan akan mempertimbangkannya.
”Bhaskara yang bermitra dengan PLUS Expressways akan sama-sama memenuhi kebutuhan modal sesuai dengan persentase masing-masing,” ujarnya lewat pesan pendek yang dikirimkan kepada D.A. Candraningrum dari Tempo.
Pembelian 15 persen saham Lintas dari Jasa Marga merupakan bagian dari rencana Bhaskara menggandeng PLUS Expressways Berhad (Malaysia) ke dalam konsorsium pembangunan proyek tol sepanjang 116 kilometer itu.
Bhaskara nantinya akan melepas mayoritas (55 persen) saham Lintas kepada PLUS Expressways guna mendapat tambahan modal Rp 1 triliun. Langkah ini terpaksa dilakukan karena proyek tol yang ditenderkan 10 tahun silam ini tak kunjung terbangun akibat terbentur masalah pendanaan. Pemerintah mematok tenggat pembiayaan proyek pada 16 Juni lalu.
Gaji Ke-13 Pegawai Negeri
PEMERINTAH akan mengucurkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil, pejabat negara, dan anggota TNI/Polri pada akhir bulan ini. Bonus satu bulan penerimaan itu akan diberikan juga kepada pensiunan. Total dana yang disiapkan untuk keperluan ini lebih dari Rp 8 triliun.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Herry Purnomo telah menerbitkan aturan pembayaran gaji ke-13. Bendahara di setiap kementerian, lembaga negara, dan instansi pemerintah lain bisa langsung mengajukan pencairan. ”Kalau sudah diajukan, langsung cair,” kata Herry, Jumat lalu. ”Diharapkan selesai Juni ini.”
Menurut Herry, dana gaji ke-13 itu telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2007. Besarnya seperduabelas dari total pagu belanja pegawai. Dalam anggaran tahun ini, belanja pegawai meliputi gaji dan tunjangan Rp 57 triliun, honorarium dan sejenisnya Rp 11,5 triliun, serta dana peningkatan pelayanan kesehatan kepada pegawai negeri sipil dan pensiunan Rp 30 triliun.
Herry menambahkan, bila ada pegawai negeri yang menerima lebih dari satu penghasilan, misalnya beberapa gaji, gaji ke-13 yang dibayarkan hanya salah satu yang dinilai paling menguntungkan. Jika nanti ditemukan adanya kelebihan pembayaran, pemerintah akan mencatatnya sebagai piutang negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo