Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Bisnis Sepekan

25 Juli 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Roes Mundur dari Pertamina

SALAH satu anggota Dewan Komisaris PT- Pertamina (persero), Roes Aryawijaya, mengundurkan diri dari perusahaan minyak milik pemerintah itu. Roes beralasan dirinya ingin lebih berkonsentrasi pada tugasnya sebagai Deputi Menteri Ne-gara BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis, Ener-gi, dan Te-lekomunikasi. ”Saya sudah cukup lama juga di sana (Pertamina). Beri kesempatan kepada orang lain,” ujarnya, Senin pekan lalu.

Anggota Dewan Komisaris Pertamina yang lain, Umar Said, membenarkan pengunduran diri koleganya itu. Dia mengatakan, Roes tidak nyaman dengan jabatan komisaris di beberapa BUMN—salah satunya di PT Indosat Tbk.—sehingga melepaskan jabatan di Pertamina. Penggantinya, menurut Umar, akan ditentukan Menteri Negara BUMN selaku pemegang saham.

Roes menjadi komisaris Pertamina pada 18 Septem-ber 2003, ketika ba-dan usaha milik negara itu berubah menjadi perseroan terbatas. Jabatan itu dipegangnya bersama Laksamana Sukardi (komisaris utama), Anshari Ritonga, Syafruddin A. Temenggung, dan Iin Arifin Takhyan.

Bank Lippo Boleh Dijual

Menteri Keuangan Ju-suf Anwar secara prinsip mengizinkan penjualan 52,05 persen saham Bank Lippo Tbk., milik Swissasia Global kepada Khazanah Nasional Berhad (Malaysia). Namun, penjualan itu masih harus disetujui Bapepam, sebagai regulator pasar modal, dan Bank Indonesia, penguji ke-la-yakan dan kepantasan (fit and proper test).

Menurut Pak Menteri, Kha-zanah adalah investor besar milik pemerintah Malaysia dengan modal lebih solid. ”Ini kesempatan yang tak boleh dilewatkan,” katanya, awal pekan lalu. Pemerintah ber-harap investor baru ini akan mendorong industri per-bankan yang sehat dan kuat.

Ketua Tim Pemberesan BPPN itu juga menganggap pen--jualan tidak melanggar periode tak boleh dijual (lock-up period), yang berlaku hingga 25 Februari 2005, seperti kesepakatan Swissasia dan BPPN dulu. Periode itu berlaku selama kinerja bank belum stabil. ”Tapi, ternyata mereka sudah cukup solid sebelum waktunya,” ujar Jusuf.

Anggota Komisi Perban-k-an- DPR, Dradjad Wi--bowo, tidak setuju terhadap pelanggaran masa lock-up. Sebab, hal itu dulu bertujuan menghindari in-vestor jangka pendek. Dia juga menilai Menteri mene-rapkan standar ganda karena memperbolehkan investor bukan bank membeli saham Lippo, padahal dulu BPPN melarangnya.

Johnny Widjaja Tinggalkan Sari Husada

Komisaris Utama dan Wakil Komisaris Utama PT Sari Husada Tbk., Peter Kroes dan Johnny Widjaja, akhirnya mundur. Sebelumnya, Komisaris Independen Suad Husnan telah lebih dulu mengundurkan diri. ”Pengunduran diri mereka tidak berkaitan dengan pemeriksaan Bapepam,” ka-ta Direktur Utama Sari Husada, Budi Isman, Rabu pekan lalu.

Produsen susu SGM ini diperiksa Bapepam karena diduga melanggar aturan pa--sar modal, yakni menyang-kut program penjatahan opsi pembelian saham buat kar-yawan (ESOP) dan program pembelian balik (buyback) saham oleh perusahaan pada pertengahan ta-hun lalu. Aksi korporasi itu diselewengkan demi ke-pentingan petinggi Sari Husada.

Selain Bapepam, peme-gang saham mayoritas perusahaan itu, Royal Numico NV (Belanda), menunjuk Allen & Overy, Ali Budiardjo, Nugroho, dan Reksodiputro untuk menginvestigasi sendiri kasus itu.

Rencananya, rapat umum pemegang saham luar bia-sa akan menunjuk Gerrit Ke-yaerts sebagai komisaris utama, dan Niraj Mehra, asal Inggris, sebagai anggota dewan komisaris baru. Sedangkan pengganti Suad Husnan belum ditentukan. Numico juga akan membeli saham Johnny di Sari Husada sebanyak 5 persen, senilai Rp 3.500 per lembar, sehingga total kepemilikannya mencapai 86,3 persen.

BI: Inflasi 2005 Delapan Persen

Survei Persepsi Pasar Bank Indonesia (BI), yang dilansir pertengahan pekan lalu, memperkirakan tingkat inflasi sepanjang tahun ini berkisar 7,1 hingga 8 persen. Mayoritas responden menilai, penyebabnya adalah kebijakan pemerintah di bidang harga dan pendapatan serta akibat melemahnya nilai tukar rupiah.

Sebagian besar responden juga memprediksi pertumbuhan ekonomi akan berada pada level 5,1 hingga 6 persen, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika di kisaran Rp 9.001-9.500.

Namun, pertumbuhan akan mengalami beberapa ham-batan domestik, di anta-ra-nya kebijakan pemerintah yang tak konsisten ser-ta lemahnya penegakan dan ke-pastian hukum. Sedangkan lesunya perekonomian dunia serta tingginya suku bunga luar negeri adalah faktor luar penghambat pertumbuhan ekonomi.

Survei Persepsi Pasar adalah survei triwulanan yang dilaksanakan sejak triwulan IV 2001 terhadap responden yang terdiri dari para ekonom, peneliti ekonomi, analis pasar uang dan modal, serta akademisi. Jumlah responden survei kali ini adalah 94 orang, dan tersebar di 13 kota di Indonesia.

Amerika Menginvestigasi Eksportir Udang Indonesia

Penyidik bea dan cukai Amerika Serikat akan menginvestigasi empat eks-por-tir udang Indonesia. Me-nurut Direktur Jenderal Per-dagangan Luar Negeri De--partemen Perdagangan, Diah Maulida, Amerika curiga para eksportir ini meng-ekspor kembali udang beberapa negara, yang melanggar kebijakan anti-dumping di negeri itu.

Amerika telah menetapkan enam negara pelanggar kebijakan anti-dumping, di an-taranya Cina dan Vietnam. Sedangkan dari ke-empat perusahaan yang dicurigai, tiga berlokasi di Jawa Timur dan satu di Semarang, Jawa Tengah. Dua di an-taranya, kata Diah, sebelumnya pernah diinvestigasi oleh Uni Eropa.

Modusnya dengan cara memalsukan surat keterangan asal (SKA) demi memperoleh fasilitas keringanan bea masuk. Sebelumnya, tim bea dan cukai Uni Eropa telah menetapkan tujuh eks-portir udang sebagai pemalsu SKA. Mereka mengimpor udang dari Cina selama kurun 2003 dan 2004. Setelah itu, udang diproses dan di-ekspor kembali ke Uni Eropa dengan SKA Indonesia.

Lelang Obligasi Negara

Pemerintah akan me--le-lang dua seri ob--li----ga---si ne-ga-ra Rp 2 tri-liun pada 26 Juli men-----da--tang. Obliga-si yang dilelang adalah se-ri FR0031 dan FR0032 de--ngan tingkat bunga te-tap 11 persen dan jatuh tem--po pada 15 November 2020 serta 15 Juli 2010.

Pemerintah juga membe-li kembali surat utang ne-ga-ra y-ang jatuh tempo awal 2006 hingga akhir 2010, Kamis lalu. Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara De-par-temen Keuangan, Mulia Nasution, mengatakan nilainya mencapai Rp 1,147 tri--liun. Padahal jumlah yang ditawarkan mencapai Rp 24,75 triliun.

Dia menjelaskan, AP-BN ha-nya menganggar-kan Rp 1,164 triliun ta-hun ini untuk pembeli-an obli-gasi ja-tuh tempo. Jadi, tak akan ada lagi pembelian kemba-li, dan sisa dana akan di-simpan di kas ne-ga-ra. Pem-belian kembali ini bertujuan meng-gairah-kan lagi pasar obligasi se-kunder sebelum pemerin-tah menerbit-kan kembali- obligasi ne-ga-ra 26 Juli nanti. ”Ini ba-kal meringankan beban utang peme-rintah di ta-hun 2006-2010,” ujar Mulia.

Pajak Impor Mobil Mewah Dinaikkan

Pemerintah akan menaikkan pajak impor mobil sangat mewah, 4.000 cc ke atas. Juga berniat mengenakan pajak progresif pada keluarga yang memiliki mobil lebih dari dua unit. Kebijakan itu dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah mengerem laju pertumbuhan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Tim pengkaji dari Departemen Keuangan, terhadap rencana kebijakan tersebut, mengatakan kenaikan tarif mobil impor sangat mewah itu tidak boleh lebih dari 5 persen. Sebab, 70 persen mobil yang masuk ke Indonesia berasal dari negara-negara anggota ASEAN dengan tarif pajak 75 persen. ”Kita terikat kesepakatan tarif dengan negara-negara ASEAN dalam AFTA soal perdagangan bebas,” kata Anggito.

Kenaikan sebesar itu, menurut Direktur Jenderal Transportasi dan Telematika Departemen Perindustrian, Budi Darmadi, diperkirakan tidak akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan impor mobil. Impor mobil sangat mewah saat ini pun hanya berkisar 10 ribu unit per tahun. Tidak sampai 10 persen dari total penjualan. ”Artinya, tidak akan terasa dampaknya pada pengurangan konsumsi BBM,” ujarnya.

Kedua kebijakan baru ini, kata Anggito, masih harus dikonsultasikan dengan Menteri Keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus