Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BKPM Terbitkan 1,5 Juta Nomor Induk Berusaha, 98 persen adalah Pelaku UKM

BPKM saat ini telah menerbitkan sebanyak 1.552.994 Nomor Induk Berusaha melalui sistem Online Single Submission di seluruh wilayah Indonesia.

21 Juli 2022 | 15.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo meminta pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan saat penyerahan di Jakarta, Rabu 13 Juli 2022. Presiden memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 2.500 pelaku UMK dari Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BPKM saat ini telah menerbitkan sebanyak 1.552.994 Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission di seluruh wilayah Indonesia. Mayoritas penerima NIB adalah pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Investasi/BPKM, Ricky Kusmayadi mengungkapkan dari jumlah tersebut, 98 persen diantaranya adalah pelaku UKM.

"Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UKM dan dua persen pelaku usaha menengah dan besar," kata Ricky dalam keterangan resminya, Kamis, 21 Juli 2022.

Kementerian Investasi/BKPM pada kesempatan ini sedang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemberian NIB bagi pelaku UKM perseorangan di Medan, Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 100 pelaku UKM perseorangan yang tersebar dari seluruh pelosok Sumatera Utara. Acara ini merupakan kelanjutan dari kegiatan di Solo dan Jakarta.

Khusus untuk Provinsi Sumatera Utara, sebanyak 48.752 NIB telah berhasil diterbitkan atau 3,1 persen dari total NIB yang berhasil diterbitkan. Penyelenggaraan sosialisasi dan pemberian NIB Pelaku UKM Perseorangan di Kota Medan merupakan rangkaian ketiga dari 20 kegiatan yang dilaksanakan tahun ini.

Untuk memberi kemudahan perizinan berusaha merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS ini berlaku sebagai perizinan tunggal, di mana pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Dalam memberikan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha, Kementerian Investasi/BKPM juga telah meluncurkan aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia pada akhir 2021 lalu. Sampai dengan saat ini, aplikasi tersebut telah diunduh oleh lebih dari 50 ribu pengguna baik melalui Android maupun iOS.

Baca Juga: Pedagang Roti sampai Obat Komplain soal Sertifikasi Halal ke Jokowi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus