Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Blokir Iklan Rokok di Internet, Rudiantara: Butuh Waktu 1-2 Hari

Rudiantara menyebutkan ada 114 kanal di media sosial Facebook, Instagram & YouTube yang jelas melanggar Undang-undang karena menayangkan iklan rokok.

14 Juni 2019 | 06.05 WIB

Menteri komunikasi dan Informatika Rudiantara berbicara kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Senin 18 Februari 2019. Rudiantara diperiksa terkait ucapan kepada seoranh ASN soal "Yang Gaji Kamu Siapa?". Tempo/Syaiful Hadi
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri komunikasi dan Informatika Rudiantara berbicara kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Senin 18 Februari 2019. Rudiantara diperiksa terkait ucapan kepada seoranh ASN soal "Yang Gaji Kamu Siapa?". Tempo/Syaiful Hadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan proses take down atas akun atau konten pada platform-platform yang memuat iklan rokok di Internet.  "Waktu proses take down tergantung. Kalau jelas berdasarkan UU yang ada, sudah ada rupanya, cepat. Sehari dua hari selesai," ujarnya ketika dihubungi, Kamis, 13 Juni 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pernyataan itu disampaikan setelah pada awalnya Rudiantara menerima surat tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat itu merupakan kiriman dari Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Saya sudah lihat suratnya. Terima kasih sudah dikirim. Kominfo langsung melakukan crawling," kata Rudiantara.

Dari hasil penelusuran Kominfo, Rudiantara menyebutkan, ditemukan 114 kanal di media sosial Facebook, Instagram & YouTube yang jelas melanggar Undang-undang. Undang-undang yang dimaksud yaitu Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan surat Surat Menteri Kesehatan kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 yang bersifat internal itu pada dasarnya dilandasi untuk melindungi kesehatan masyarakat. Dalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.

"Atas kontribusi positif dan kerja sama Saudara dalam mendukung pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia yang lebih baik, kami ucapkan terima kasih," dikutip dari surat Kemenkes bertanggal 10 Juni itu.

Surat itu menyebutkan, iklan rokok banyak ditemui oleh remaja pada platform media sosial seperti Youtube, berbagai situs, serta game online.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan iklan rokok di internet memang layak diblokir untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan iklan rokok. "Keberadaan iklan rokok di internet sangat mengkhawatirkan, karena bisa dibuka oleh siapapun dan kapanpun, tanpa kontrol dan batas waktu," ujarnya.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus