Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bos AXA Mandiri Jawab Aduan Korban Mis-selling Produk Asuransi Unit Link

AXA Mandiri memastikan penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-link telah dilakukan melalui komunikasi yang baik.

7 Oktober 2021 | 21.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi asuransi. Pixabay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) memastikan penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-link telah dilakukan melalui komunikasi yang baik dan sesuai aturan untuk mencegah terjadinya mis-selling (produk layanan tidak sesuai dengan penawaran) kepada nasabah.

Presiden Direktur AXA Mandiri Handojo G. Kusuma menekankan pentingnya komunikasi dengan nasabah untuk menjelaskan secara jelas fitur dan manfaat yang dijanjikan dari produk-produk asuransi yang dijual. Untuk itu, AXA Mandiri pun terus melakukan sosialisasi, baik kepada tenaga penjualnya maupun nasabah, mengenai produk-produk asuransi yang dijual perusahaan.

"Bahkan kami lakukan proses menjelaskan ulang kepada nasabah setelah penjualan terjadi dengan adanya welcome call sehingga nasabah juga mengetahui produk yang dia beli dan mengetahui risiko-risiko yang ada dari produk tersebut," ujar Handojo dalam media gathering secara virtual, Kamis, 7 Oktober 2021.

"Saya kira kami adalah perusahaan yang mempunyai dua perusahaan induk [PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan AXA Group] yang mempunyai reputasi yang sangat baik dan kami tidak bisa abaikan semua rambu-rambu yang harus kami patuhi dari regulasi yang ada, yang tentunya akan kami patuhi 100 persen," katanya.

Menurutnya, persoalan terkait produk unit-link merupakan masalah yang dihadapi industri asuransi secara keseluruhan. Oleh karena itu, industri asuransi secara bersama-sama harus terus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai produk-produk asuransi agar masyarakat tidak memiliki pemahaman yang keliru.

Sementara itu, dia memastikan bahwa AXA Mandiri akan memberikan manfaat kepada nasabah sesuai kontrak polis asuransi yang disepakati.

"Dan tentunya kami akan lakukan penjelasan-penjelasan kembali kepada nasabah tentang produk-produk yang mereka beli. Secara periodik, kami juga lakukan sosialisasi dan komunikasi kepada nasabah kami," tuturnya.

Sebelumnya, Komunitas Korban Asuransi yang mewakili lebih dari 200 orang, menemui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengadu dan menuntut adanya reformasi di industri asuransi. Pemegang polis dari beberapa perusahaan asuransi terkemuka tersebut mengeluhkan praktik pemasaran yang sengaja mengarah kepada mis-selling dan mencurangi calon nasabah.

Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati (46) berharap DPR menindaklanjuti pengaduan ini dengan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurutnya tidak mampu melindungi kepentingan masyarakat Indonesia. Wanita yang bersama suaminya mengaku menjadi korban pemasaran unit-link yang mis-selling ini, juga meminta dukungan dan perhatian dari wakil rakyat untuk menekan otoritas agar mengkaji ulang bisnis asuransi unit-link di Indonesia yang nyata-nyata sudah merugikan banyak pihak.

"Penjelasan pihak perusahaan asuransi selalu tidak sesuai dengan yang kenyataan. Padahal, masyarakat beli karena kepercayaan terhadap agen, sebagai wakil yang membawa nama besar perusahaan asuransi. Kalau mereka ini beres sejak awal, saya yakin tidak ada masalah seperti ini," ujarnya ketika Bisnis temui di Gedung Nusantara III DPR RI, Rabu.

Baca juga: Ke DPR, Nasabah Korban Unit Link Beberkan Berbagai Modus Penipuan Asuransi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus