Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra mengusulkan agar pemerintah menghapus kebijakan tarif batas atas (TBA) untuk tiket pesawat. Dia menginginkan tarif TBA yang berlaku saat ini dilepas ke mekanisme pasar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang kita harapkan adalah TBA dilepas. Hari ini kita (Garuda) disiplin mengikuti aturan TBA, tetapi ada juga yang melewati. Kalau enggak ada apa-apa, ya sudah dibuka saja lah semuanya,” ujar Irfan saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 26 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TBA merupakan harga patokan tertinggi tiket pesawat yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. TBA berlaku untuk angkutan niaga berjadwal kelas ekonomi. Harga tiket pesawat umumnya menyentuh TBA saat masa-masa ramai penumpang, seperti libur panjang keagamamaan.
Irfan memastikan kontrol maskapai terhadap penetapan harga tertinggi untuk kelas ekonomi akan terjaga meski mekanismenya dilepas ke pasar. Maskapai akan mempertimbangkan penetapan harga dan dampaknya terhadap permintaan pasar.
“Pertanyaannya balik lagi, keseimbangan perusahaan tetap hidup dan harga tetap terjangkau. Karena, ujung-ujungnya juga market yang membuat harganya,” ucap Irfan.
Juni lalu, Kementerian Perhubungan membuka peluang untuk merevisi aturan tarif tiket pesawat. Ketentuan mengenai TBA dan TBB tiket pesawat sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019.
“Kami sedang meninjau tentang tarif (tiket pesawat) dalam PM 20 (Tahun 2019) apakah struktur tarif masih sesuai dengan kondisi operasional saat ini. Struktur tadi termasuk perubahannya berapa dan lain-lain,” ujar Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam rapat bersama Komisi V DPR, Selasa, 28 Juni 2022, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Isnin kala itu berujar, pemerintah perlu memperhatikan kelangsungan industri penerbangan di tengah upaya pemulihan setelah pandemi Covid-19 dan tekanan gejolak ekonomi global. Setelah pagebluk berlangsung, bisnis maskapai dihadapkan dengan tantangan baru, yakni melonjaknya harga bahan bakar pesawat atau avtur.
Berdasarkan catatan Kementerian Perhubungan, harga avtur rata-rata pada Juni 2022 mengalami kenaikan 64 persen dibandingkan dengan 2019. Harga avtur per Juni tercatat Rp 17.753 per liter. Sedangkan harga avtur pada 2019—saat PM 20 Tahun 2019 terbit--sebesar Rp 10.845.
Selain itu, maskapai menghadapi tantangan perubahan nilai tukar mata uang. Pelemahan rupiah yang terjadi menyebabkan maskapai mesti mengeluarkan ongkos lebih untuk membeli sparepart yang umumnya impor.
Baca: Optimalkan Bandara Kertajati, Garuda Indonesia Operasikan Penerbangan Langsung ke Tanah Suci
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini