Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPH Migas Ungkap Penimbunan Solar, Modus Jerigen hingga Modifikasi Tangki

BPH Migas Ungkap Penimbunan Solar, Beli dengan Jeriken Sampai Modifikasi Tangki.

29 Maret 2022 | 21.43 WIB

Polisi melintas didepan barang bukti truk tangki pengangkut Bahan Bahan Minyak (BBM) Industri saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 22 Maret 2022. Polda Sumatera Selatan bersama BPH Migas mengamankan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan sebanyak 108 ton, enam truk tangki pengangkut solar Industri dan barang bukti lainnya serta  menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar industri dicampur minyak mentah ilegal. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Polisi melintas didepan barang bukti truk tangki pengangkut Bahan Bahan Minyak (BBM) Industri saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 22 Maret 2022. Polda Sumatera Selatan bersama BPH Migas mengamankan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan sebanyak 108 ton, enam truk tangki pengangkut solar Industri dan barang bukti lainnya serta menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar industri dicampur minyak mentah ilegal. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkap sejumlah kecurangan penimbunan Solar bersubsidi. Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan, aksi para pelaku mulai dari membeli dengan banyak jerigen sampai modifikasi tangki bensin pada mobil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pada 11 Maret 2022 menangkap pelaku solar oplosan di Muara Enim Sumatera Selatan, saat itu kami menemukan barang bukti sebanyak 108 ton yang berada di gudangnya yang siap didistribusikan. Itu merupakan minyak sulingan yang dioplos dengan Biosolar,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa, 29 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pihaknya juga memantau aksi pelanggaran melalui CCTV, seperti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Indramayu. Pada gambar yang ditampilkan terdapat banyak jerigen berjejer, dan saat ditelusuri ternyata untuk ditimbun.

Kemudian untuk aksi modifikasi tangki kendaraan mobil, Erika mengatakan tindakan ini dilakukan di beberapa daerah, seperti di Sumedang dan Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Selain itu, BPH Migas juga mendapati banyak truk pertambangan dan perkebunan yang mengantri untuk membeli Solar Bersubsidi.

“Dari hasil pengawasan kami melihat banyak truk tambang dan perkebunan banyak mengantre di SPBU. Antrean terbanyak di perkebunan dan pertambangan,” ungkap Erika.

Sejauh ini, BPH Migas melakukan pengendalian Solar bersubsidi berupa :

  1. Pengaturan kuota konsumen pengguna sesuai lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
  2. Pengaturan volume penyaluran JBT Solar untuk kendaraan angkutan darat (Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT Solar untuk Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang).
  3. Pengaturan Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian JBT Solar untuk usaha pertanian, usaha perikanan, usaha mikro, dan layanan umum sesuai Peraturan BPH Migas 17 tahun 2019.

“Saat ini kami sedang mengevaluasi aturan ini yang kami rasa perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini dan ke depannya. Dan ini sedang dalam proses revisi,” tutur Erika.

Kemudian pada pengawasan, lima poin yang disampaikan adalah:

  1. Tim BPH Migas ke lapangan secara rutin.
  2. Pemanfaatan IT (Digitalisasi Nozzle, membuat aplikasi Silvia berupa sistem informasi pelaporan dan pengawasan pendistribusian BBM).
  3. Kerja sama pengawasan dengan aparat penegak hukum TNI dan Polri.
  4. Pengawasan terpadu dalam tim gugus tugas pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
  5. Pengawasan bersama dengan setiap Pemerintah Daerah.

FAIZ ZAKI

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus