Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPJPH Buka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

BPJPH membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis 2023 dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha. Berikut cara daftarnya.

5 Januari 2023 | 07.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun, dimulai pada 2 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip situs resmi Kementerian Agama, BPJPH membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syarat daftar sertifikasi halal gratis 2023

Melansir laman resmi Sehati BPJPH Kemenag, berikut syarat daftar sertifikasi halal gratis 2023:

• Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

• Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

• Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha);

• Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan modal usaha sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

• Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal(PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

• Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7(tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

• Produk yang dihasilkan berupa barang ;

• Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari kewajiban bersertifikat Halal;

• Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;

• Telah diverifikasi kehalanannya oleh pendamping proses produk halal;
Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

• Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

• Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknikradiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozo (ozonisasi) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);

• Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL;

Cara daftar sertifikasi halal gratis 2023 di SIHALAL

• Kunjungi situs SIHALAL yang beralamatkan di https://ptsp.halal.go.id/ dan login akun.

• Bila belum punya akun, buat dulu dengan klik opsi “Create Account”.

• Masukkan alamat e-mail aktif dan buat password.

• Jika telah punya akun dan berhasil login, pilih asal pelaku usaha dalam negeri dan masukkan NIB dari usaha terkait.

• Setelah itu, sistem akan memunculkan informasi data pelaku usaha dan tekan “Lanjut” untuk melanjutkan pendaftaran.

• Selanjutnya, pilih jenis pendaftaran self declare dan isi kode fasilitasi.

• Lengkapi data dan dokumen persyaratan, lalu kirim pengajuan pendaftaran sertifikat halal dengan mekanisme self declare.

• Data yang dikirim akan diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping PPH (Proses Produk Halal). Kemudian, BPJPH juga bakal melakukan verifikasi dan mengeluarkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

• Setelah menerima STTD, pemohon tinggal menunggu sertifikat halal terbit.

DELFI ANA HARAHAP

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus