Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPJS Telat Bayar Klaim, RS di Medan Ini Cicil Gaji Karyawannya

Selama lebih dari dua tahun belakangan ini, gaji karyawan rumah sakit itu selalu menunggu pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan.

27 Agustus 2019 | 12.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana ruang tunggu pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tampak normal dan tak ada antrean menular meski harus melayani tambahan rujukan dari Puskesmas setelah terbitnya Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Tahun 2018 soal rujukan berjenjang. Rabu, 3 Oktober 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Medan - Di tengah rencana kenaikan iuran dan gaji direksi maupun dewan pengawas BPJS Kesehatan, salah satu rumah sakit di Medan terpaksa mencicil pembayaran gaji sejumlah karyawannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah karyawan Rumah Sakit Martha Friska Jalan KL Yos Sudarso, Medan, Sumatera Utara kemarin melakukan mogok kerja. Mogok kerja dilakukan sebagai bentuk protes kepada pihak rumah sakit lantaran tunggakan gaji belum juga dikeluarkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para pengunjuk rasa kemarin berkumpul di halaman rumah sakit sambil membawa poster berisikan tuntutan mereka. Mereka menuntut pada pemilik RS Martha Friska agar upah dan gaji segera dibayarkan. "Dan tidak dicicil lagi, tetapi dibayar penuh," kata salah satu karyawan.

Selama lebih dari dua tahun belakangan ini, kata karyawan yang berdemo itu, gaji yang diterima selalu menunggu pencairan klaim dari BPJS Kesehatan. Adapun besar maupun waktu upah diterima pun tak pernah tepat. "Kami minta upah dan gaji kamu dibayar penuh dan tepat waktu," ujar karyawan lainnya.

Soal keterlambatan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan ke sejumlah rumah sakit, tak hanya rumah sakit swasta ataupun pemerintah sudah sering kali dikeluhkan. Yang teranyar disuarakan oleh RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul Yogyakarta. Para tenaga medis mulai dokter, perawat hingga karyawan di rumah sakit itu belum mendapat kepastian pembayaran gaji mereka untuk bulan Juli 2019.

“Ada klaim bulan April-Mei di BPJS Kesehatan sebesar Rp 18 miliar yang belum dibayarkan sampai jatuh tempo 31 Juli 2019, sehingga jasa layanan (gaji) tenaga medis sampai karyawan juga belum bisa dibayarkan,” ujar Juru bicara RSUD) Panembahan Senopati Bantul Yogyakarta Siti Rahayuningsih saat dihubungi Kamis 1 Agustus 2019.

RSUD Panembahan Senopati Bantul mengaku tak tahu apa alasan klaim itu belum dibayarkan. Sebab kalau yang dipermasalahkan soal reakreditasi, seperti yang terjadi pada RS Kota Yogya sebelumnya, hal itu sudah dibereskan sejak Oktober 2018 lalu.

Siti menuturkan, tertunggaknya pembayaran klaim oleh BPJS itu yang jelas sangat mempengaruhi operasional rumah sakit. Rumah sakit tersebut merasa tertatih-tatih ketika dipaksa harus menggunakan dana cadangan dan tak bisa mengandalkan klaim dari pasien umum.

Mayoritas, atau 90 persen pasien RS adalah peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). "Jelas tak bisa mengandalkan hanya dari pasien umum,” ujar Siti. Ia lalu merinci, besaran anggaran yang harus dikeluarkan rumah sakit untuk gaji tenaga medis hingga karyawan bulanannya Rp 3,8 miliar.

Sedangkan biaya operasional pelayanan yang dikeluarkan rumah sakit rata-rata per bulan Rp 6 miliar. Jika dijumlah kebutuhan untuk internal operasional rumah sakit plus jasa layanan tenaga medis itu totalnya sudah hampir Rp 10 miliar per bulan.

Jumlah pengeluaran bulanan ini jelas tak akan cukup jika hanya ditutupi dari pemasukan dari klaim pasien umum yang rata-rata per bulan hanya Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar.

“Memang kami masih bisa mengandalkan dana cadangan atau tabungan, tapi bukan untuk membayar jasa layanan tenaga medis, melainkan untuk kebutuhan prioritas seperti membeli obat serta rumah tangga seperti tagihan listrik dan air,” ujar Siti.

Keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan juga membuat rumah sakit swasta terpaksa menalangi biaya untuk rumah sakit hingga dicairkan oleh pemerintah. Perusahaan obat-obatan juga enggan memasok obat jika biaya tidak disalurkan segera.

Wakil Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Noor Arida Sofiana mengatakan dampak keterlambatan pembayaran obat tersebut berakibat pada rumah sakit yang tidak dapat membayar obat dan menopang biaya operasional rumah sakit (RS). "Kondisi tersebut akan membuat kekosongan obat karena rumah sakit terlambat membayar obat ke distributor obat dan pemenuhan kebutuhan operasional yang lain," ujarnya pada pertengahan Februari 2018 lalu.

Keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan tersebut dikhawatirkan bakal mengganggu keuangan RS. Bahkan kondisi ini, kata Arida, berpotensi membuat mutu pelayanan menurun, di tengah upaya pemerintah mendorong peningkatan pelayanan kesehatan.

ANTARA | PRIBADI WICAKSONO | BISNIS 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus