Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPJS TK: Subsidi Silang Tutup Defisit BPJS Kesehatan Dilarang

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan subsidi silang ke BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan.

3 Agustus 2019 | 07.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto akan ikut dalam lomba Belitung Stand Up Paddle dan Kayak Marathon 2019 di Tanjung Kelayang, Bangka Belitung. TEMPO/Aditya Budiman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Belitung - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan subsidi silang kepada BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan. Sebab, kata dia, tidak ada aturan yang mengaturnya.

Bahkan, ia menuturkan, subsidi kepada BPJS Kesehatan dilarang undang-undang. "Undang-undang menyebutnya dilarang memberi subsidi silang antarprogram dalam BPJS, apalagi menyeberang antarinstitusi," kata Agus di Belitung, Jumat, 2 Agustus 2019.

Agus mengapresiasi gagasan membantu defisit BPJS Kesehatan. Namun ide itu harus dilindungi payung hukum. Berkaca kepada negara lain, Agus belum melihat kerja sama pendanaan antara lembaga asuransi kesehatan dengan tenaga kerja. "Kami harus ikutin aturan yang ada saat ini," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menyampaikan usulan agar BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bekerja sama untuk mengurangi beban pemerintah. Pasalnya, defisit keuangan BPJS Kesehatan selalu ditanggung pemerintah.

Menurut Kalla, kedua perusahaan penyelenggara jaminan sosial itu didirikan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. Namun, jika kondisi salah satu perusahaan mengalami defisit, tentu akan membebani pemerintah. Padahal, pemerintah pun memiliki kemampuan terbatas dalam mengatasi hal itu.

Agus menyatakan kerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dalam hal operasional. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang mempertimbangkan membentuk kantor atau tenaga pemasar bersama agar lebih efisien. "Kenapa tidak digabung saja, kan targetnya sama," tuturnya.

ADITYA BUDIMAN | FRISKI RIANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus