Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPK Temukan Tunggakan Pajak Belum Tertagih Rp 7,2 Triliun, Dirjen Pajak: Kami Tindaklanjuti

BPK menyebutkan Ditjen Pajak belum melakukan tindakan penagihan secara optimal terhadap tunggakan pajak macet sebesar Rp 7,2 triliun.

26 Juli 2023 | 10.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal piutang pajak macet yang belum tertagih. Temuan itu diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan yang terbit pada 24 Mei 2023 itu menyebutkan Ditjen Pajak belum melakukan tindakan penagihan secara optimal terhadap tunggakan pajak macet dengan total nilai mencapai Rp 7,2 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi temuan itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya sudah melakukan konsolidasi untuk menindaklanjutinya. “Sesuai dengan ketentuan hukum dan koridor yang berlaku. Karena memang musti dipertanggungjawabkan temuan BPK tersebut,” ujar dia dalam konferensi pers APBN Kita di akun YouTube, Kemenkeu RI, dikutip Rabu, 26 Juli 2023.

Sebelumnya, BPK mengungkap bahwa penagihan merupakan kewajiban yang harus dilakukan Ditjen Pajak dalam hal wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan. Adapun jatuh tempo pelunasan dimulai setelah satu bulan ketetapan pajak atau inkrah.

"Tindakan penagihan pajak antara lain meliputi penerbitan surat teguran (ST), penerbitan dan pemberitahuan surat paksa (SP), penyitaan, pelelangan barang sitaan, sampai penyanderaan," demikian tertulis dalam laporan itu, dikutip Rabu.

Tak hanya itu, lembaga auditor negara juga menemukan adanya tindakan penagihan pajak yang belum optimal sampai kedaluwarsa penagihan, yaitu sebesar Rp 808,18 miliar. Dalam penjelasannya kepada BPK, Ditjen Pajak mengakui belum melakukan penyitaan aset atas ketetapan yang sudah dilakukan dari penagihan sampai penerbitan SP.

Hal itu disebabkan sejumlah alasan, antara lain wajib pajak telah dinyatakan pailit, tidak ditemukannya obyek sita atau wajib pajak tidak memiliki aset sita, dan wajib pajak tidak diketahui keberadaannya. Selain itu kantor pelayanan pajak (KPP) masih menunggu jawaban pemblokiran dari bank, serta wajib pajak berkomitmen melunasi pokok utang pajak dalam waktu dekat

BPK menyatakan permasalahan itu mengakibatkan adanya sejumlah potensi kehilangan penerimaan negara. Pertama, peluang kehilangan penerimaan negara atas piutang macet sebesar Rp 7,2 triliun jika Ditjen Pajak tidak segera melakukan penagihan aktif lanjutan.

“Kedua, Ditjen Pajak berpotensi kehilangan hak menagih dan negara kehilangan penerimaan pajak dari piutang pajak sebesar Rp 808,18 miliar akibat kedaluwarsa penagihan,” tulis BPK.

Lalu, BPK pun memberikan rekomendasi Kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ditjen Pajak untuk memaksimalkan upaya penagihan. Salah satunya dengan menginventarisasi piutang macet yang belum kedaluwarsa serta melakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan penagihan pajak oleh KPP juga harus ditingkatkan. Terakhir, Ditjen Pajak didorong mengembangkan sistem informasi khusus yang berfungsi memberikan notifikasi atas ketetapan pajak yang menjadi prioritas penagihan, khususnya yang akan mengalami kedaluwarsa penagihan.

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus