Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPKP Mulai Audit Perusahaan Sawit Usai Disurati Luhut, Apa Saja yang Diperiksa?

Usai surat permintaan dari Menteri Luhut Pandjaitan untuk mengaudit perusahaan-perusahaan kelapa sawit, apa yang dilakukan BPKP?

14 Juni 2022 | 16.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Shutterstock.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menerima surat permintaan dari Menteri Luhut Pandjaitan untuk mengaudit perusahaan-perusahaan kelapa sawit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyatakan setelah menerima surat tersebut, pihaknya lalu melakukan kajian pendahuluan. "Pertama yang akan kita lakukan adalah melakukan kajian pendahuluan, kumpulin data," ujarnya, Selasa, 14 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Data yang dimaksud di antaranya berasal dari Kementerian Pertanian, DPR, Kejaksaan Agung, dan pemerintah daerah untuk mengetahui besar produksi kelapa sawit secara nasional.

"Supaya kita bisa hitung. Ekspor itu kan harus bayar bea ekspor, pajak ekspor, pungutan ekspor, bayar bea keluar. Kan itu masukan kita semua karena dia ditanam di kita," ucap Ateh. 

Sebagai contoh, kata dia, BPKP bertanya dan meminta data terlebih dahulu pada Kementerian Pertanian soal izin kepemilikan lahan perusahaan-perusahaan tersebut. Kemudian, BPKP akan membuat kriteria pengawasan dan terjun ke lapangan. 

"Kita lihat jangan-jangan ada yang izinnya satu hektare, bikinnya dua hektare. Jangan-jangan ada tanah hutan lindung dipakai," tuturnya.

Adapun soal penetapan harga, Ateh akan mempertahankan proses penetapan harga yang selama ini berlangsung. Pasalnya, Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia namun selama ini penetapan harga kelapa sawit mengikuti Malaysia. 

"Kan kita produsen kelapa sawit terbesar di dunia tapi kok menetapkan harganya ikutin Malaysia. Kenapa bisa begitu, itu pertanyaan yang akan kita tanyakan nantinya," kata Ateh. 

Lebih jauh, Ateh menuturkan belum bisa memberi tahu daftar perusahaan yang akan diaudit. Meski begitu, ia memastikan akan memeriksa perusahaan besar dan perusahaan asing di Indonesia.

BPKP juga akan mengkaji berapa besar perbandingan lahan petani dengan lahan milik perusahaan besar. "Kita kan sekarang bantu petani supaya harga TBS (tandan buah segar) tinggi TBS-nya supaya jadi Rp 3.000. Kalau petani cuma 10 persen, kan berarti perusahaan juga yang dapat," ujarnya. 

Menurut Ateh, kebijakan pengawasan perusahaan sawit adalah proyek yang sangat besar sehingga tidak bisa terburu-buru. Permasalahan tersebar saat ini, kata dia adalah minimnya data soal industri kelapa sawit. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus