Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

BPOM Dinilai Ambigu Sikapi Kasus Susu Kental Manis

BPKN menilai BPOM ambigu menyikapi susu kental manis sehingga bisa menurunkan kepercayaan publik.

11 Juli 2018 | 10.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Koordinator Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim, menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ambigu menyikapi susu kental manis atau SKM sehingga bisa menurunkan kepercayaan publik. "Ambiguitas sikap BPOM terkait SKM ini tentunya semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap BPOM. Hal ini juga menjadi pertanyaan ada apa dengan BPOM," kata Rizal di Depok, Jawa Barat, Rabu, 11 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peneliti ekonomi UI tersebut mengatakan BPOM, sebagai otoritas yang berfungsi mengatur dan mengawasi obat dan makanan, seyogianya dapat segera mengevaluasi diri mengingat begitu banyak kasus yang muncul di domain BPOM.

"Apalagi keterangan pers BPOM terkait SKM yang ambigu," katanya. Rizal menjelaskan, diskursus apakah susu kental manis boleh menggunakan terminologi susu atau tidak sebenarnya sudah dibicarakan beberapa tahun sebelumnya. Bahkan di negara maju sudah diterapkan aturan pencantuman penggunaan susu.

"Susu kental manis dari sisi kandungannya memang tidak layak disebut susu. Ini juga sudah dijelaskan oleh para pakar ilmu gizi dari berbagai universitas di Indonesia," kata Rizal.

Karena itu, ia meminta pemerintah segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap SOP yang dijalankan BPOM selama ini, mengingat sudah terlalu banyak kasus yang terjadi dalam beberapa tahun ini akibat lemahnya sistem pengawasan BPOM.

Baca berita tentang Susu Kental Manis lainnya di Tempo.co.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus