Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menilai penggunaan lahan pertanian di Indonesia masih di bawah standar produktivitas yang menjamin berkelanjutan. Deputi Bidang Statistik Produksi BPS, M. Habibullah mengatakan total lahan yang masuk dalam kategori itu sebesar 89,54 persen. Data tersebut merujuk pada Survei Pertanian Terintegrasi yang dilakukan BPS pada 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi seorang petani kalau dilihat dari sisi ekonomi, 89,54 persen ini agak sulit untuk berkelanjutan karena secara ekonomi sulit untuk menjamin produksi berikutnya," kata Habibullah di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyebutkan hanya 42,48 persen petani yang mengalami profit sesuai standar pertanian berkelanjutan. Namun, 92,48 persen lahan di Indonesia masuk dalam standar keseburuan tanah yang berkelanjutan. Begitu pun dengan penggunaan air yang 92,17 persennya sudah berkelanjutan.
Di sisi lain, Habibullah juga menilai 40,54 persen petani di Indonesia sudah mulai memahami risiko penggunaan pupuk pestisida terhadap pengelolaan pertanian yang berkelanjutan. Sedangkan 29,02 persen lainnya masih menggunakan pestisida dalam kategori aman.
"Artinya ada risiko-risiko yang sudah diketahui petani sehingga penggunaan pestisidanya yang tidak berkelanjutan turun menjadi 30,44 persen," kata dia.
Sementara dari sisi dimensi sosial, yaitu pekerjaan yang layak, keamanan pangan, dan kepemilikan lahan, BPS menilai mayoritas sudah sesuai dengan standar produktivitas dan pertanian yang berkelanjutan.
Selanjutnya: seluruh kabupaten dan kota untuk diminta segera menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan
"Ini indikator makronya yang bisa kita lihat yang berkaitan dengan proporsi lahan pertanian yang pengelolaannya di bawah batas kriteria produktif dan berkelanjutan," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah meminta seluruh kabupaten dan kota untuk segera menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Permintaan itu tertuang dalam peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian.
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Jan S Maringka mengatakan dari 514 Kabupaten atau kota di seluruh Indonesia, baru 260 yang telah memiliki LP2B dalam perda RTRW. "Banyak terjadi ahli fungsi lahan, namun upaya pencegahan atau penegakan hukumnya belum berjalan," kata Jan Maringka, Senin, 28 Februari 2023.
Dia menyebutkan hingga saat ini luas baku lahan sawah di Indonesia mencapai 7,46 juta hektare. Sedangkan yang telah ditetapkan sebagai LP2B baru seluas 5,29 juta hektare.
Dari total luas lahan 7,46 juta hektare tersebut, diantaranya 659.200 hektare mengalami alih fungsi. Ia berujar 179.539 hektare dalam kondisi terbangun dan 479.661 hektare menjadi perkebunan. Imbansnya, menurut dia, terjadi hilangnya lahan pertanian subur, hilangnya investasi infrastruktur irigasi, kerusakan natural lanskap dan sejumlah masalah lingkungan.
RIANI SANUSI PUTRI | ANTARA
Pilihan Editor: BPS: 72,19 Persen Petani RI Berskala Kecil, Rata-rata Pendapatannya Rp 5,23 Juta dalam Setahun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini